PEMALANG, Jatengnews.id — Polres Pemalang mengamankan pria berinisial F (53), warga Ulujami, atas dugaan pencabulan terhadap anak tirinya. Kasus ini terungkap usai ibu korban melapor ke Unit PPA.
Kasat Reskrim Polres Pemalang, AKP Johan Widodo, mengatakan penyidik bergerak cepat melakukan serangkaian pemeriksaan.
Baca juga: Satu Orang Tersangka Pencabulan Diamankan Polres Pemalang
“Alhamdulillah kasus berhasil terungkap setelah penyelidikan intensif,” ujarnya.
Menurut Johan, dugaan perbuatan itu dilakukan F di kamar korban saat masih tinggal satu rumah.
“Ibu korban curiga dan setelah koordinasi dengan perangkat desa, barulah anak mau bercerita,” jelasnya.
Baca juga: Polres Pemalang Tangkap Pelaku Pembunuhan Perempuan di Saradan
F kini telah diamankan. Ia dijerat Pasal 81 dan/atau 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5–15 tahun penjara, ditambah sepertiga karena dilakukan oleh orang tua tiri.(02)
