SEMARANG, Jatengnews.id – Serikat Pekerja Nasioanal (SPN) Jawa Tengah (Jateng) demi menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 8,5 persen hingga 10,5 persen, Senin (8/12/2025).
Serikat Pekerja Nasional (SPN) demo kantor Gubernur Jateng tuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 8,5 persen hingga 10,5 persen.
Baca juga : Demo Buruh Kembali Terjadi di Gubernuran
Situasi demo sempat memanas ketika ratusan massa aksi mendesak ingin masuk untuk audiensi. Akhirnya sekitar pukul 16.00 WIB massa demo buruh membuka paksa hingga ambruk gerbang kantor Gubernur Jateng.
Panglima Komando Aksi Nasional SPN, Buya Fauzi menegaskan, buruh menuntut pemerintah pusat maupun pemerintah Jawa Tengah untuk menaikkan upah minimum tahun 2026.
“Kami menuntut kenaikan upah untuk buruh di Indonesia khususnya kaum buruh yang ada di Jawa Tengah itu minimal 8,5 sampai dengan 10,5%,” tegasnya saat ditemui awak media di depan kantor Gubernur Jateng, Jalan Pahlawan, Kota Semarang.
Angka ini, menurut Buya, berdasarkan pertimbangan akademik dari inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
“Laju inflasi ada di angka 5,2% dan pertumbuhan ekonomi 5,2%. Karena itu dasar tuntutan kami 8,5 sampai 10,5% dan koefisien indeks tertentu 1%. Sementara pemerintah malah mengusulkan 0,2 sampai 0,7, ini tidak masuk akal,” kata Buya.
Ia menilai penggunaan indeks 0,2–0,7 akan merugikan buruh dan membuka peluang upah murah. Menurutnya, pada tahun sebelumnya indeks yang dipakai adalah 0,9 sehingga wajar bila buruh meminta kenaikan menjadi 1%.
Dalam aksi ini buruh juga mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan RUU Ketenagakerjaan tanpa memasukkan Omnibus Law Cipta Kerja.
Buya menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi pada 31 Oktober 2024 telah memenangkan gugatan buruh, sehingga Omnibus Law Cipta Kerja otomatis tidak lagi sah menjadi dasar hukum ketenagakerjaan di Indonesia.
“Seluruh pasal dan ayat Omnibus Law sudah gugur. Tidak boleh ada outsourcing dan harus ada pengangkatan karyawan tetap. RPP Pengupahan yang dibuat Kemenaker adalah upaya menghidupkan kembali Omnibus Law yang sudah dimakamkan,” paparnya.
Ancaman Mogok Nasional
Buruh menyatakan siap melakukan mogok nasional jika RPP Pengupahan tetap disahkan oleh Menteri Tenaga Kerja.
Selain itu, para buruh menuntut Presiden RI Prabowo Subianto untuk segera memecat Menteri Tenaga Kerja karena dinilai membuat kebijakan yang bertentangan dengan semangat kerakyatan.
Dalam aksi hari ini, perwakilan buruh melakukan audiensi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Buya menyebut pertemuan difasilitasi oleh Asisten II dan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah.
“Jika hari ini belum bertemu Gubernur, kami minta segera ada jadwal resmi audiensi,” ujarnya.
Baca juga : Ratusan Buruh Demo Tuntut Upah Layak di Depan Kantor Gubernur dan DPRD Jateng
Setelah massa aksi ditemui untuk audiensi, mereka meninggalkan lokasi demo. Saat ini pukul 17.20 WIB, ratusan massa aksi yang sebelumnya memenuhi depan kantor Gubernur Jateng, kini telah membubarkan diri. (03)






