SEMARANG, Jatengnews.id – Direktorat Jenderal Pajak melalui Direktorat Penegakan Hukum dan Kanwil DJP Jawa Tengah I resmi menyerahkan tiga tersangka tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, Selasa (9/12).
Penyerahan RH, KH, dan MM dilakukan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap atau P-21.
Baca juga : Tanyakan Isu PPN 12 Persen HMI Lakukan Audiensi ke DJP Jateng I
Dalam kasus ini, RH yang menjabat Direktur Utama PT DPE diduga bersama KH menerbitkan faktur pajak fiktif pada masa pajak Juli–Desember 2022. Sementara itu, MM melalui PT GBP diduga tidak menyampaikan SPT Masa PPN periode Agustus 2020, serta memberikan laporan yang tidak benar pada SPT Masa PPN Februari–Maret 2020.
Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti turut disaksikan oleh perwakilan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kejati Jawa Tengah, Bareskrim Polri, dan Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah.
RH dan KH dijerat Pasal 39A huruf a UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023. MM dikenakan Pasal 39 ayat (1) huruf c dan d juncto Pasal 43 ayat (1) undang-undang yang sama.
Akibat perbuatannya, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp8,5 miliar dari tindak RH dan KH, serta Rp2,6 miliar dari perbuatan MM. Kedua kelompok tersangka terancam pidana penjara masing-masing antara 6 bulan hingga 6 tahun serta denda dua hingga enam kali jumlah pajak yang tidak dibayar atau tercantum dalam faktur pajak.
DJP menegaskan bahwa keberhasilan penyidikan ini merupakan hasil sinergi antar aparat penegak hukum, mulai dari Kejaksaan Agung, Kepolisian, hingga Kejari Kota Semarang. Upaya ini sekaligus menunjukkan komitmen untuk memperkuat efek jera dan memastikan pengamanan pendapatan negara.
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Nurbaeti Munawaroh, menyesalkan tindakan para tersangka yang tidak memanfaatkan kesempatan untuk mengungkapkan ketidakbenaran atas perbuatannya. “Kami telah melakukan pendekatan persuasif, namun kesempatan itu tidak digunakan,” ujarnya.
Nurbaeti berharap kasus ini menjadi peringatan bagi wajib pajak agar tidak mencoba melakukan pelanggaran serupa. Ia menekankan pentingnya komunikasi dengan Kantor Pelayanan Pajak jika wajib pajak membutuhkan klarifikasi atau informasi. “Kami siap membuka ruang konsultasi seluas-luasnya,” tegasnya.
Baca juga : Kanwil DJP Jateng I dan HIPMI Jalin Sinergi Tingkatkan Literasi Pajak UMKM
DJP menegaskan bahwa selain memberikan layanan terbaik kepada wajib pajak, lembaga ini juga menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum demi menjaga penerimaan negara dan mendorong kepatuhan perpajakan. (03)



