Pemprov Jateng Terapkan WFH ASN Setiap Jumat, Bekerja dari Rumah, Bukan di Tempat Lain

Kebijakan ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ dan akan mulai berlaku 1 April 2026.

SEMARANG, Jatengnews.id  — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyiapkan surat edaran (SE) untuk pelaksanaan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerjanya.

Kebijakan ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ dan akan mulai berlaku 1 April 2026.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menegaskan bahwa konsep WFH harus dijalankan secara disiplin.

“Di work from home, mereka di rumah, tagging-nya mereka juga di rumah. Nanti kalau ada kekhawatiran pergi itu juga pasti terhindari karena dia harus tagging di rumah. Dia tidak bisa di tempat-tempat (selain di rumah),” ujarnya usai menghadiri kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR di Gradhika Bhakti Praja, Rabu (1/4/2026).

Pemprov Jateng mengikuti pola pemerintah pusat, yaitu WFH satu hari per pekan, yakni setiap Jumat. Pertimbangannya, hari Jumat memiliki waktu kerja lebih pendek karena jeda salat Jumat.

Sumarno menjelaskan, pengawasan efektivitas WFH akan dilihat dari dua aspek: hasil kerja dan kedisiplinan ASN, termasuk absensi digital dan instrumen kontrol lainnya.

Tidak semua ASN boleh WFH. Pejabat tinggi madya dan pratama dilarang WFH, begitu pula ASN yang menangani layanan langsung ke masyarakat seperti rumah sakit, Samsat, dan pelayanan umum.

“Yang tidak bisa tergantikan pelayanannya lewat digitalisasi atau komputerisasi, ya harus selektif. Jangan sampai rakyat ditinggalkan atau masyarakat ditinggalkan gara-gara WFH,” tegas Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima.

Kebijakan ini juga dinilai dapat membantu penghematan energi, namun penerapannya harus selektif. Pemprov Jateng menekankan, pengaturan pengawasan dan pengukuran kinerja ASN lebih kompleks dibanding kementerian karena provinsi menangani berbagai sektor layanan publik lintas bidang.

Sumarno menambahkan, klasifikasi bidang layanan yang boleh dan tidak boleh WFH sudah diatur dalam SE Mendagri. Kepala daerah juga wajib menyampaikan laporan berkala terkait pelaksanaan WFH.(02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN