LANSKAP media sosial di Indonesia telah mengalami perubahan yang sangat signifikan. Jika satu dekade lalu platform seperti Instagram, TikTok, dan X (dulu Twitter) lebih banyak dimanfaatkan sebagai ruang berbagi momen pribadi dan berinteraksi dengan teman, kini media sosial telah menjelma menjadi pusat aktivitas ekonomi digital.
Dari ruang virtual inilah lahir profesi baru yang memiliki pengaruh besar terhadap perilaku masyarakat, yakni selebritas media sosial atau influencer.
Berbeda dengan selebritas konvensional yang dikenal melalui televisi atau film, influencer membangun kedekatan yang jauh lebih personal dengan pengikutnya. Dalam kajian ilmu komunikasi, hubungan ini dikenal sebagai parasosial relationship, yakni ikatan psikologis yang membuat audiens merasa memiliki hubungan akrab dengan figur yang sebenarnya tidak mereka kenal secara langsung.
Melalui unggahan keseharian, interaksi di kolom komentar, hingga siaran langsung, para influencer menciptakan kesan autentik dan dekat dengan pengikutnya. Kedekatan inilah yang kemudian melahirkan kepercayaan. Sayangnya, kepercayaan tersebut dalam banyak kasus justru diperlakukan sebagai komoditas yang dapat diperjualbelikan.
Persoalan muncul ketika orientasi keuntungan finansial mengalahkan tanggung jawab moral. Salah satu fenomena yang paling mengkhawatirkan dalam beberapa tahun terakhir adalah keterlibatan sejumlah influencer dalam mempromosikan situs perjudian daring kepada jutaan pengikutnya.
Ancaman Nyata bagi Masyarakat
Perjudian daring bukan lagi persoalan individu, melainkan telah berkembang menjadi persoalan sosial dan ekonomi yang serius. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilai transaksi yang berkaitan dengan judi online sepanjang 2025 mencapai sekitar Rp286,84 triliun. Meskipun angka tersebut disebut menurun sekitar 20 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp359,81 triliun, nilainya tetap menunjukkan besarnya skala persoalan yang dihadapi Indonesia.
Di balik angka ratusan triliun rupiah itu terdapat kisah-kisah masyarakat yang kehilangan tabungan, menghabiskan dana pendidikan anak, menguras pendapatan keluarga, hingga terjerat pinjaman daring demi mengejar kemenangan semu. Tidak sedikit yang akhirnya mengalami tekanan psikologis, depresi, bahkan kehancuran ekonomi keluarga.
Ironisnya, sebagian influencer yang selama ini dipandang sebagai panutan generasi muda justru menjadi pintu masuk yang memperkenalkan masyarakat pada praktik perjudian tersebut.
Promosi situs judi online saat ini jarang dilakukan secara terang-terangan. Sebaliknya, berbagai pihak menggunakan strategi soft selling dengan menyamarkannya sebagai permainan ketangkasan (online game), aplikasi penghasil uang, hingga investasi digital.
Strategi tersebut membuat banyak pengguna media sosial, terutama anak muda, sulit membedakan antara promosi produk legal dan promosi aktivitas perjudian yang melanggar hukum.
Fenomena ini bukan sekadar dugaan. Aparat penegak hukum di berbagai daerah telah menindak sejumlah influencer yang terbukti mempromosikan situs judi online.
Di Bogor, misalnya, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor mencatat sedikitnya tujuh selebgram telah diamankan sejak 2023 karena terlibat promosi judi daring. Penangkapan serupa juga terjadi di Cimahi, Purwakarta, hingga Bekasi. Motif yang mendominasi hampir seluruh kasus tersebut adalah keuntungan finansial. Dalam salah satu perkara, seorang influencer menerima bayaran jutaan rupiah setiap bulan hanya untuk mengunggah tautan menuju situs perjudian.
Fenomena tersebut memperlihatkan bahwa kepercayaan publik telah berubah menjadi komoditas ekonomi yang diperjualbelikan tanpa mempertimbangkan dampak sosial yang ditimbulkannya.
Ditinjau dari Perspektif Etika
Apabila dianalisis menggunakan pendekatan Etika Deontologi yang dikemukakan Immanuel Kant, suatu tindakan dinilai baik bukan berdasarkan besarnya keuntungan yang diperoleh, melainkan berdasarkan apakah tindakan tersebut memenuhi kewajiban moral.
Dalam konteks promosi judi online, setidaknya terdapat tiga persoalan etis yang muncul.
Pertama, hilangnya prinsip kejujuran (veracity). Penggunaan istilah seperti “game penghasil cuan”, “slot gacor”, atau berbagai eufemisme lain merupakan bentuk komunikasi yang menyesatkan masyarakat. Praktik tersebut bertentangan dengan prinsip dasar Etika Pariwara Indonesia yang mewajibkan iklan disampaikan secara jujur dan tidak menipu konsumen.
Kedua, pelanggaran terhadap prinsip do no harm. Mayoritas pengikut influencer berasal dari kelompok usia muda yang belum memiliki literasi keuangan maupun kemampuan berpikir kritis yang matang. Mengarahkan kelompok yang rentan tersebut menuju aktivitas perjudian merupakan bentuk eksploitasi terhadap kepercayaan publik.
Ketiga, komersialisasi kepercayaan. Relasi yang semestinya dibangun atas dasar kedekatan, inspirasi, dan keteladanan berubah menjadi instrumen bisnis yang dapat membahayakan masyarakat demi keuntungan pribadi.
Dalih “Tidak Tahu” Tidak Menghapus Tanggung Jawab
Dalam berbagai kasus, alasan yang kerap disampaikan para influencer ketika berhadapan dengan penyidik adalah bahwa mereka tidak mengetahui situs yang dipromosikan merupakan platform perjudian atau mengira hanya permainan daring biasa.
Namun, dari perspektif hukum, alasan tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran. Dalam hukum pidana dikenal asas ignorantia juris non excusat, yaitu setiap orang dianggap mengetahui hukum yang telah berlaku. Dengan demikian, ketidaktahuan terhadap aturan bukan alasan untuk menghindari pertanggungjawaban pidana.
Sebagai pihak yang memperoleh keuntungan ekonomi dari aktivitas endorsement, influencer memiliki kewajiban melakukan due diligence atau pemeriksaan terhadap legalitas produk maupun jasa yang mereka promosikan.
Apabila terbukti dengan sengaja mempromosikan situs perjudian, mereka dapat dijerat Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 45 ayat (3), dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan ketentuan mengenai perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP.
Membangun Ekosistem Digital yang Lebih Bertanggung Jawab
Maraknya promosi judi online oleh influencer menjadi peringatan bahwa ekosistem digital Indonesia masih menghadapi tantangan besar dalam aspek etika dan tata kelola.
Penegakan hukum terhadap pelaku memang penting, tetapi tidak cukup. Pencegahan harus dilakukan secara menyeluruh melalui kolaborasi antara aparat penegak hukum, Kementerian Komunikasi dan Digital, penyelenggara platform media sosial, agensi periklanan, hingga masyarakat sebagai pengguna media digital.
Di sisi lain, literasi digital harus terus diperkuat agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh popularitas seseorang di media sosial. Banyaknya jumlah pengikut tidak selalu sejalan dengan kredibilitas maupun integritas seseorang.
Pada akhirnya, kepercayaan merupakan aset paling berharga dalam dunia digital. Ketika kepercayaan itu diperdagangkan demi keuntungan sesaat, yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi seorang influencer, melainkan juga masa depan jutaan pengguna media sosial yang menjadikan mereka sebagai panutan. (01).
Penulis: Muhammad Fadhil Latif Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Malang


