Beranda Daerah Beri Layanan Prima, Wali Kota Semarang Agustina Angkat 2.354 PPPK Paruh Waktu

Beri Layanan Prima, Wali Kota Semarang Agustina Angkat 2.354 PPPK Paruh Waktu

Wali Kota Semarang Agustina mengangkat 2.354 PPPK Paruh Waktu untuk meningkatkan layanan publik di Kota Semarang.

Wali Kota Semarang Agustina berfoto bersama usai melantik 2.354 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dalam Apel di Halaman Balai Kota, Rabu (10/12/2025). (Foto : Dok Pemkot Semarang)
Wali Kota Semarang Agustina berfoto bersama usai melantik 2.354 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dalam Apel di Halaman Balai Kota, Rabu (10/12/2025). (Foto : Dok Pemkot Semarang)

SEMARANG, Jatengnews.id – Pemerintah Kota Semarang mengambil langkah agresif dengan mengangkat 2.354 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dalam apel resmi di Balai Kota, Rabu (11/12/2025). Jumlah ini cukup besar untuk kategori PPPK Paruh Waktu, di saat banyak daerah justru menghentikan skema serupa.

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, menyebut pengangkatan massal ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat fondasi layanan publik dan menyelesaikan masalah tenaga honorer yang menumpuk selama bertahun-tahun.
“Ini bukan formalitas. Ini langkah memperkokoh mesin pelayanan publik Kota Semarang,” tegas Agustina dalam sambutannya.

Baca juga : Wali Kota Tegal Angkat 33 PPPK Paruh Waktu

Komposisi pengangkatan terdiri dari 1.982 tenaga teknis, 372 tenaga fungsional, 11 tenaga kesehatan, dan 361 tenaga guru, dengan kontrak awal satu tahun dan opsi peningkatan status menjadi PPPK penuh. Seluruh pegawai mulai bertugas pada 1 Januari 2026.

Agustina menggarisbawahi bahwa Semarang menjadi salah satu daerah yang tetap memberi ruang bagi PPPK Paruh Waktu tanpa pemangkasan hak, termasuk pengupahan. “Panjenengan wajib bersyukur. Di banyak daerah, PPPK Paruh Waktu dihentikan. Ada yang digaji di bawah UMK bahkan nominalnya berbeda antar OPD. Semarang justru menjaga hak pegawai,” ujarnya.

Namun, Agustina menegaskan pengakuan pemerintah harus dibalas dengan kinerja nyata. Ia menyampaikan bahwa status paruh waktu tidak bisa menjadi alasan menurunkan standar pelayanan publik. “Jabatan paruh waktu bukan komitmen paruh waktu. Kompetensi harus naik, integritas wajib dijaga, dan kualitas layanan tidak boleh turun,” katanya.

Agus Setiawan, salah satu pegawai yang menerima SK setelah mengabdi 20 tahun, menyebut keputusan Pemkot sebagai solusi yang telah ia nantikan. “Senang sekali. Ini penantian dua dekade,” ucapnya. Ia berharap tahun depan bisa naik status menjadi PPPK penuh waktu.

Baca juga : 309 PPPK Kabupaten Brebes Resmi Dilantik

Pengangkatan ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemkot Semarang memilih jalur konsolidasi SDM daripada menghentikan skema PPPK Paruh Waktu seperti tren di daerah lain. (03)

Exit mobile version