26 C
Semarang
, 11 Desember 2025
spot_img

JPU Kambali Panggil Mantan Bupati Karanganyar Juliyatmono Sebagai Saksi

Juliyatmono kembali dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung. Simak berita selengkapnya.

KARANGANYAR, Jatengnews.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karanganyar kembali melayangkan surat panggilan kedua kepada Juliyatmono, mantan Bupati Karanganyar, untuk hadir sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung.

Dalam sidang sebelumnya yang digelar di PN Tipikor Semarang pada 2 Desember 2025 lalu, Juliyatmono tidak hadir karena ada kegiatan sebagai anggota DPR RI.

Baca juga : Juliyatmono Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Kasus Masjid Agung

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar Hartanto saat dihubungi Kamis (11/12/2025) menyampaikan, surat panggilan yelah disampaikan ke Setjen DPR RI. Menurut Hartanto, sampai saat ini, pihaknya belum menerima jawaban atas panggilan tersebut.

“Surat panggilan sudah kita sampaikan ke Setjen DPR RI. Kita menunggu jawaban dari yang bersangkutan,”ujarnya.

Hartanto menegaskan,  Juliyatmono dipanggil sebagai saksi pada sidang yang akan digelar di PN Tipikor pada tanggal 16 Desember 2025 mendatang. “Keterangan Juliyatmono dibutuhkan untuk proses pembuktian. Juliyatmono akan dimintai keterangan bersama saksi lain dari PT MAM Energindo,”tegasnya.

Dalam sidang sebelumnya, lanjut Hartanto, nama Juliyatmono disebutkan dalam surat dakwaan perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung.

Dalam surat dakwaan JPU, nama Juliyatmono disebut menerima aliran dana terkait proyek Masjid Agung senilai Rp5 miliar. Dana itu diterima secara bertahap dari PT MAM Energindo selaku pelaksana proyek bernilai Rp78,9 miliar itu. Uang secara bertahap diterima sebesar Rp500 juta pada 15 Januari 2019, Rp2 miliar pada 16 Desember 2020, dan Rp2,5 miliar pada 6 Mei 2021.

Baca juga : Juliyatmono Ingatkan KPU dan Bawaslu Karanganyar

“Saksi telah memberikan keterangan terkait proses pembangunan Masjid Agung. Hartanto menyebut sebagian besar saksi memberikan keterangan yang konsisten sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP),”pungkasnya. (03)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN