SEMARANG, Jatengnews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang bakal mengusulkan Upah Minimum Kota (UMK) sesuai peraturan pemerintah.
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng menerangkan pihaknya akan memformulasikan usulan UMK dengan melakukan rapat bersama Dewan Pengupahan.
Harapannya, usulan yang akan diajukan ke Provinsi akan bisa diterima seluruh komponen bagi pengusaha maupun pekerja.
Baca juga: Kota Semarang Sabet Penghargaan Kota Sehat Swastisaba Wiwerda 2025
“Usulannya 6,5 persen tapi alfa nya diantara 0,5-0,9 persen sehingga dari perhitungan perencanaan 6,5 yang kemarin mungkin akan lebih tinggi karena alfa nya tinggi. Kalau tadi di hitung jadi 3,7 jutaan tapi kalau alfa nya rendah di 3,6 sekian,” tegas Agustina.
Sementara itu, Kepala Disnaker Kota Semarang, Sutrisno mengatakan setelah rapat sosialisasi ini, rencananya pada Jumat, 19 Desember 2025, Disnaker akan menggelar rapat dengan Dewan Pengupahan Kota Semarang.
“Jumat nanti rencana kami akan rapat dengan Dewan Pengupahan. Kemudian Senin atau Selasa baru menghadap Bu Wali dan harapannya Selasa sore dinaikkan ke Pak Gubernur,” jelas Sutrisno.
Sutrisno mengatakan, Gubernur Jawa Tengah rencananya akan menerapkan UMR, UMK dan UMSK di Jawa Tengah pada 24 Desember 2025.
“Tanggal 24 Desember itu maksimal Pak Gubernur sudah menetapkan UMR, UMK dan UMSK. Semoga Kota Semarang lancar, aman, damai dan bismillah semoga diusulkan yang terbaik,” kata dia.
Sutrisno menyebut rencana pengusulan kenaikan UMK Semarang yang akan diajukan adalah sebesar 6,5 persen.
Baca juga: Apindo Jateng Tuding Kota Semarang dan Jepara Langgar Aturan UMK
“Indeks alfanya itu kira-kira 0,5 – 0,9 persen maka dari rumusan 6,5 persen ini diperkirakan Semarang ini kenaikan UMK-nya jadi Rp 3,7 an juta,” jelasnya.
Menanggapi usulan dari buruh yang meminta kenaikan upah hingga Rp 4,1 juta pada tahun 2026, Sutrisno mengatakan jika pihaknya akan mengusulkan besaran UMK sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang baru saja disosialisasikan oleh pemerintah pusat.
“Artinya tidak akan menambah atau mengurangi dari PP itu. Ya, nanti kan Wali Kota juga punya kewenangan atau punya kontribusi bagaimana bisa memberikan yang terbaik untuk teman-teman untuk pekerja semua,” paparnya. (01).



