Beranda Olahraga Muskab TI Kebumen Diprotes, Dinilai Langgar AD/ART dan Aturan Organisasi

Muskab TI Kebumen Diprotes, Dinilai Langgar AD/ART dan Aturan Organisasi

Ketua Dojang Tugu Lawet Club Gombong, Sabar Imam Supriyono, menyebutkan terdapat sejumlah pelanggaran prosedural dalam pelaksanaan muskab tersebut.

Ketua Dojang Tugu Lawet Club Gombong, Sabar Imam Supriyono. (Foto:ist)

SEMARANG, Jatengnews.id  – Pelaksanaan Musyawarah Kabupaten (Muskab) Taekwondo Indonesia (TI) Kabupaten Kebumen menuai protes.

Muskab yang digelar di GOR Petanahan, Kebumen, Minggu (7/12/2025), dinilai tidak sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Peraturan Organisasi Taekwondo Indonesia.

Baca juga: Dana Taekwondo Dikembalikan KONI Jateng ke Kas Daerah

Ketua Dojang Tugu Lawet Club Gombong, Sabar Imam Supriyono, menyebutkan terdapat sejumlah pelanggaran prosedural dalam pelaksanaan muskab tersebut.

Di antaranya, tidak adanya pemberitahuan resmi kepada dojang anggota minimal empat minggu sebelum pelaksanaan, tidak dibagikannya tata tertib muskab, serta tidak dilibatkannya unsur peninjau seperti KONI Kabupaten Kebumen dan Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora).

“Pemberitahuan muskab hanya melalui pesan WhatsApp pada Kamis (4/12/2025). Padahal muskab dilaksanakan Minggu (7/12/2025). Ini jelas tidak sesuai aturan,” ujar Sabar saat beraudiensi dengan sesepuh Taekwondo Jawa Tengah, Alex Harijanto, di Semarang, Minggu (21/12/2025).

Sabar menjelaskan, kepengurusan Pengkab TI Kebumen telah berakhir pada 11 Juni 2025. Selanjutnya, Pengprov TI Jawa Tengah menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum pada 4 Juli 2025. Namun, muskab justru dilaksanakan setelah kegiatan ujian kenaikan tingkat (UKT) tanpa persiapan organisasi yang memadai.

Selain itu, menurut Sabar, pelaksanaan muskab juga dinilai tidak memenuhi kaidah formal. Ia menyoroti tidak adanya bendera Merah Putih dan Pataka Taekwondo Indonesia, tidak adanya pimpinan sidang, serta laporan pertanggungjawaban yang hanya dibacakan tanpa dibahas oleh peserta.

“Sidang terkesan langsung dipimpin oleh Bidang Organisasi Pengprov TI Jateng Taufik Hidayat. Padahal pengprov hanya berperan sebagai peninjau, bukan pengendali muskab,” tegas Sabar yang juga menjabat Pembina Utama Pengkab TI Kebumen.

Dalam muskab tersebut, Sunardi atau yang akrab disapa Jayeng terpilih sebagai Ketua Umum Pengkab TI Kebumen. Sunardi diketahui merupakan anggota DPRD Kebumen dari Partai Gerindra.

Baca juga: Malika Afifah Sumbang Emas Kedua Taekwondo Jateng di PON Bela Diri 2025

Atas kondisi tersebut, Sabar meminta Pengprov TI Jawa Tengah untuk mengkaji ulang hasil muskab dan memberikan rekomendasi agar dilakukan muskab ulang sesuai dengan AD/ART dan Peraturan Organisasi.

“Kami berharap Ketua Umum Pengprov TI Jateng, Mayjen TNI Deddy Suryadi, dapat mengambil kebijakan yang adil dan bijaksana,” ujarnya.

Sabar mengaku telah melayangkan surat resmi kepada Ketua Umum Pengprov TI Jateng yang berisi kronologi pelaksanaan muskab. Ia berharap segera ada tanggapan dan langkah konkret dari Pengprov TI Jawa Tengah.(02)

Exit mobile version