Beranda Daerah AKBP Basuki Jadi Tersangka Kasus Kematian Dosen Untag

AKBP Basuki Jadi Tersangka Kasus Kematian Dosen Untag

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan unsur kelalaian dalam peristiwa tersebut.

AKBP Basuki (rompi hijau) dikawal petugas (Foto:kamal)

SEMARANG, Jatengnews.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah menetapkan AKBP Basuki sebagai tersangka dalam kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang berinisial DLV.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan unsur kelalaian dalam peristiwa tersebut.

Baca juga: AKBP Basuki Dicopot dari Jabatan Terkait Kasus Kematian Dosen Untag

“Statusnya sudah naik tersangka beberapa hari lalu. Pasal pidananya kelalaian. Pasal 306 dan 304 KUHP, yakni tidak melakukan pertolongan terhadap orang yang memerlukan bantuan,” ujar Artanto, beberapa waktu lalu.

DLV ditemukan meninggal dunia di sebuah kamar hotel di Jalan Telaga Bodas Raya, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, pada Senin (17/11/2025). Saat kejadian, AKBP Basuki disebut berada di kamar yang sama dengan korban.

AKBP Basuki diketahui merupakan perwira menengah di Direktorat Samapta Polda Jateng dan pernah menjabat sebagai Pengendali Massa (Dalmas).

Meski telah menetapkan tersangka, pihak kepolisian belum membeberkan hasil autopsi korban ke publik. Artanto menyebut, hasil tersebut akan disampaikan dalam agenda gelar perkara.

“Penyidik bersama dokter nanti yang akan menyampaikan. Saat ini proses hukum tetap berjalan dan penyidik sedang melakukan pemberkasan,” jelasnya.

Selain proses pidana, AKBP Basuki juga telah dijatuhi sanksi etik berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu (3/12/2025). Namun, yang bersangkutan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Baca juga: Kuasa Hukum Desak Polda Jateng Umumkan Hasil Autopsi Dosen Untag Semarang

Proses banding kini ditangani Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri. Diketahui, AKBP Basuki masih memiliki sisa masa dinas sekitar dua tahun sebelum memasuki usia pensiun.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyeret nama perwira aktif kepolisian dalam peristiwa meninggalnya seorang dosen muda di Kota Semarang.(02)

Exit mobile version