Beranda Daerah AKBP Basuki Dicopot dari Jabatan Terkait Kasus Kematian Dosen Untag

AKBP Basuki Dicopot dari Jabatan Terkait Kasus Kematian Dosen Untag

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengatakan pencopotan dilakukan sebagai langkah awal penindakan pelanggaran etik.

AKBP B (kuning) ketika akan masuk ruang khusus (Patsus) selama 20 hari di rutan Polda Jateng.(Foto: ist)

SEMARANG, Jatengnews.id — Polda Jateng mencopot AKBP Basuki dari jabatannya sebagai Kasubdit Dalmas Ditsamapta sejak 21 November 2025, buntut dugaan keterlibatannya dalam kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengatakan pencopotan dilakukan sebagai langkah awal penindakan pelanggaran etik.

Baca juga : Kematian Dosen Untag Diduga Ada Kejanggalan, Polisi Diminta Jujur

“Ini untuk menindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran berat kode etik. Salah satu upaya kita adalah pencopotan dahulu,” ujarnya, Selasa (25/11/2025).

Artanto menyebut jabatan Kasubdit Dalmas kini kosong dan sementara ditangani langsung oleh Dir Samapta Polda Jateng.

Selain pencopotan, penyidik juga menggeledah mobil pribadi Basuki pada Senin (24/11/2025).

“Penggeledahan dilakukan di teras Ditreskrimum. Ditemukan pakaian, obat-obatan, struk parkir, dan tas wanita yang masih ditelusuri pemiliknya,” jelasnya.

Ia menambahkan Basuki diketahui tinggal di dua lokasi: rumah pribadi di Tembalang dan sebuah kos bersama korban.

Baca juga : Kuasa Hukum Desak Polda Jateng Ungkap Kejanggalan Kematian Dosen Untag Semarang

Meski sejumlah bukti dan saksi telah diperiksa, polisi belum menetapkan tersangka.

“Siang ini proses analisis masih berjalan. Semoga besok sudah ada informasinya,” kata Artanto.(02)

Exit mobile version