
SEMARANG,Jatengnews.id – Pemerintah Kota Semarang menegaskan komitmennya dalam penetapan upah minimum tahun 2026. Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng memastikan usulan Upah Minimum Kota (UMK) berada di kisaran minimal Rp3,7 juta serta menjamin keberlanjutan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK).
Komitmen tersebut disampaikan Agustina saat menemui perwakilan buruh yang menggelar aksi di depan Balai Kota Semarang, Selasa (23/12). Dalam pertemuan itu, Agustina didampingi Wakil Wali Kota Iswar Aminuddin serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Baca juga : Agustina Tegaskan Pemkot Siap Kawal Kenaikan UMR–UMSK 2026
Agustina menegaskan, Pemkot Semarang tetap mengusulkan kenaikan UMK sebesar 6,5 persen dengan rentang alfa 0,5 hingga 0,9 persen, yang secara nominal berada di angka sekitar Rp3,7 juta. Angka tersebut dinilai masih relevan dengan kondisi perekonomian serta mengakomodasi aspirasi buruh dan pelaku usaha.
“Komitmen saya tidak berubah. Angka minimal Rp3,7 juta akan saya pertahankan. Rekomendasi memang belum saya tandatangani hari ini, tetapi arah kebijakannya sudah jelas,” ujar Agustina.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut telah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang menjadi dasar pengaturan UMK dan UMSK. Pemkot juga memastikan UMSK tetap diberlakukan di Kota Semarang.
Sementara itu, Koordinator Aksi Buruh, Sumartono, menegaskan bahwa tuntutan utama buruh masih mengacu pada penggunaan indeks 0,9 sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Dengan perhitungan tersebut, UMK Kota Semarang 2026 dinilai ideal di angka Rp3.721.000.
“Angka Rp3,7 juta memang mendekati, tetapi tuntutan maksimal kami tetap indeks 0,9 dengan nominal Rp3.721.000. Keberhasilan perjuangan buruh baru bisa dilihat dari rekomendasi resmi wali kota,” kata Sumartono.
Ia juga mengingatkan, buruh siap kembali menggelar aksi apabila rekomendasi UMK yang dikeluarkan tidak sesuai dengan harapan. Menurutnya, sikap tersebut merupakan bentuk evaluasi bersama atas kebijakan pengupahan.
Selain UMK, buruh menaruh perhatian serius pada penetapan UMSK. Mereka meminta agar nilai UMSK tidak mengalami penurunan dari ketetapan tahun sebelumnya yang ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah, bahkan mendorong adanya penambahan nilai di sektor-sektor tertentu.
“Minimal nilainya tidak berkurang. Kalau bisa, ada penyesuaian naik di setiap sektor sebagai bentuk keadilan bagi pekerja,” tegas Sumartono.
Baca juga : Demo Buruh di Gubernuran Desak UMSK
Audiensi ini menjadi bagian dari rangkaian dialog panjang antara buruh dan pemerintah daerah. Sepanjang proses penetapan UMK dan UMSK 2026, telah berlangsung tujuh kali pertemuan, terdiri dari aksi massa dan audiensi di tingkat kota hingga provinsi. (03)