Beranda Daerah Perjuangan Buruh Perempuan Minta Haknya dengan Upah Layak

Perjuangan Buruh Perempuan Minta Haknya dengan Upah Layak

Baca perjuangan buruh perempuan untuk upah layak di Jawa Tengah demi masa depan yang lebih baik bagi keluarga mereka.

Potret demo buruh perempuan di depan gerbang Kantor Gubernur Jateng, Selasa (23/12/2025). (Foto:Kamal)
Potret demo buruh perempuan di depan gerbang Kantor Gubernur Jateng, Selasa (23/12/2025). (Foto:Kamal)

SEMARANG, Jatengnews.id – Perjuangan buruh perempuan di Jawa Tengah (Jateng) minta upah layak demi masa depan anaknya, Selasa (23/12/2025). Marlin (32) buruh asal Semarang yang melakukan aksi di depan Kantor Gubernur Jateng.

Ia sebagai ibu dari dua orang anak ini, mengaku terpaksa harus ikut bekerja untuk membantu ekonomi keluarganya.

Marlin menceritakan, bahwa angka pemasukan suaminya yang sesuai dengan Upah Minimum Kota (UMK) Semarang Rp 3,45 juta sekian masih jauh dari angka kebutuhan hidup layak (KHL) Rp 4,6 juta.

Baca juga : Demo Buruh di Gubernuran Desak UMSK

“Sehingga saya yang seharusnya di rumah merawat anak dan keluarga, terpaksa harus ikut bekerja,” ungkapnya saat ditemui Jatengnews.id dalam aksi tersebut.

Saat ini, dirinya bersama para buruh lainnya berjuang supaya UMK di Jateng mencapai angka Rp 3,7 juta untuk tahun 2026 mendatang.

“Sangat tidak cukup (dengan gaji UMK 2025 Rp 3,4 juta),” akunya.

“Di rumah momong anak itukan kewajiban perempuan ya, tapi mau tidak mau kita harus ikut kerja,” imbuhnya.

Akibatnya, waktu dirinya untuk mendidik anak berkurang dan ia mengaku kasihan dengan anaknya yang harus ditinggal kerja.

Ia juga menceritakan, bahwa kondisi buruh sekarang sangat memprihatinkan, banyak kasus pemberhentian hubungan kerja (PHK) dimana-mana.

“Ini libur panjang juga, kita juga sepakat semua kita pending untuk pulang kampung. Bukan demi saya, tapi demi buruh Jawa Tengah,” ungkapnya yang menegaskan bakal bertahan di depan kantor Gubernur hingga SK UMP dan UMSP di keluarkan.

Baca juga : VIDEO Demo Buruh di PTUN, Minta APINDO Harus Belajar Regulasi UMK

Telah diketahui, bahwa batas waktu dikeluarkannya SK terkait UMP dan UMSP maksimal pada 24 Desember 2025. (03)

Exit mobile version