SOLO, Jatengnews.id — Polresta Surakarta menangkap SA (22), warga Bumi Laweyan, Solo, yang membunuh bayi laki-laki hasil hubungan gelap usai melahirkan sendiri di kamar kosnya di Gendingan, Jebres.
Wakapolresta Solo AKBP Sigit menjelaskan kasus ini terungkap setelah jasad bayi ditemukan di teras kos putri dalam kardus.
Baca juga : Polresta Surakarta Amankan Pelaku Begal Payudara
“Karena bayi menangis, pelaku membungkam mulutnya agar tidak diketahui penghuni lain,” ujarnya, Selasa (23/12/2025).
Usai dibekap, bayi masih dalam kondisi hidup sebelum dimasukkan ke dalam kardus dan diletakkan di teras kos. Berdasarkan otopsi, ditemukan memar di wajah dan leher.
Baca juga : Mobil Patroli Polresta Surakarta Dibekali Peralatan Lengkap
“Penyebab kematian karena mati lemas akibat kekurangan oksigen,” kata AKBP Sigit.
Pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) dan/atau Pasal 76B UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(02)
