29 C
Semarang
, 24 Desember 2025
spot_img

Jawa Tengah Tetapkan UMP 2026 Rp2,3 Juta dengan Alfa 0,90

Keputusan ini diumumkan langsung oleh Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, di hadapan para buruh yang sedang menggelar aksi di depan Kantor Gubernur, Rabu (24/12/2025).

SEMARANG, Jatengnews.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp2.327.386,07, naik 7,28 persen dibanding tahun sebelumnya. Penetapan menggunakan nilai alfa 0,90, tertinggi dalam rentang kebijakan pengupahan, yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025.

Keputusan ini diumumkan langsung oleh Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, di hadapan para buruh yang sedang menggelar aksi di depan Kantor Gubernur, Rabu (24/12/2025).

Baca juga: Gubernur Ahmad Luthfi Kumpulkan Tripartit Bahas UMP Jateng 2026

“Nilai alfa 0,90 ini tidak ditentukan secara sembarangan, tetapi melalui perhitungan dan parameter yang jelas,” kata Luthfi.

Penggunaan alfa memperhitungkan inflasi provinsi 2,65 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,15 persen, dengan tujuan meningkatkan daya beli pekerja sekaligus menjaga keselarasan kebijakan pengupahan nasional.

Selain UMP, pemerintah provinsi juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 untuk 11 sektor industri, dengan nilai lebih tinggi dari UMP sesuai karakteristik dan kemampuan sektor masing-masing.

Sementara Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 ditetapkan berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah, dan alfa yang bisa berbeda antar kabupaten/kota. UMK tertinggi berada di Kota Semarang sebesar Rp3.701.709, diikuti sejumlah daerah industri lainnya.

“Kami berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesejahteraan buruh, menjaga kondusivitas wilayah, dan memastikan dunia usaha tetap memiliki kepastian hukum,” ujar Gubernur Luthfi.

Baca juga: Ratusan Buruh Tuntut Gubernur Jateng Tetapkan UMP-UMK dengan Alfa 0,9

Pemerintah kembali menegaskan, upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, perusahaan wajib menerapkan struktur dan skala upah berbasis masa kerja, kompetensi, jabatan, dan kinerja.

Dengan langkah ini, pemerintah provinsi berharap kebijakan pengupahan tetap selaras dengan program strategis nasional, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha di Jawa Tengah.(02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN