32 C
Semarang
, 25 Desember 2025
spot_img

UMK Karanganyar 2026 Ditetapkan Rp2,59 Juta, Tertinggi di Solo Raya

Dengan angka ini, UMK Karanganyar menjadi yang tertinggi di Solo Raya, diikuti Kota Solo Rp2.570.000 dan Kabupaten Klaten Rp2.538.691.

KARANGANYAR, Jatengnews.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karanganyar 2026 sebesar Rp2.592.154,06, naik dibanding UMK 2025 sebesar Rp2.437.110.

Dengan angka ini, UMK Karanganyar menjadi yang tertinggi di Solo Raya, diikuti Kota Solo Rp2.570.000 dan Kabupaten Klaten Rp2.538.691.

Baca juga: Pemkot Semarang Bakal Usulkan Kenaikan UMK Sesuai Peraturan Pemerintah

Penetapan tercantum dalam Keputusan Gubernur Jateng Nomor 100.3.3.1/505 Tahun 2025 tentang Upah Minimum dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2026.

Ketua FSPKEP Karanganyar, Danang Sugiatno, menyatakan kekecewaan pekerja atas keputusan tersebut.

“Penetapan UMK oleh Gubernur Jawa Tengah tidak mengakomodir usulan pekerja,” ujarnya, Kamis (25/12/2025).

Pekerja sebelumnya mengusulkan indeks alpha 0,9, sementara pemerintah daerah mengusulkan 0,7 dan perusahaan 0,5.

Baca juga: Pekerja Karanganyar Tuntut Kenaikan UMK 2026 dan Penghapusan Outsourcing

Plt Kepala Disnaker Karanganyar, Heru Joko Sulistiyono, menegaskan penetapan UMK mempertimbangkan kondisi perekonomian daerah, bukan semata-mata indeks alpha.

“Keputusan penetapan UMK melihat kondisi perekonomian di masing-masing daerah,” jelasnya.(02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN