KARANGANYAR, Jatengnews.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karanganyar 2026 sebesar Rp2.592.154,06, naik dibanding UMK 2025 sebesar Rp2.437.110.
Dengan angka ini, UMK Karanganyar menjadi yang tertinggi di Solo Raya, diikuti Kota Solo Rp2.570.000 dan Kabupaten Klaten Rp2.538.691.
Baca juga: Pemkot Semarang Bakal Usulkan Kenaikan UMK Sesuai Peraturan Pemerintah
Penetapan tercantum dalam Keputusan Gubernur Jateng Nomor 100.3.3.1/505 Tahun 2025 tentang Upah Minimum dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2026.
Ketua FSPKEP Karanganyar, Danang Sugiatno, menyatakan kekecewaan pekerja atas keputusan tersebut.
“Penetapan UMK oleh Gubernur Jawa Tengah tidak mengakomodir usulan pekerja,” ujarnya, Kamis (25/12/2025).
Pekerja sebelumnya mengusulkan indeks alpha 0,9, sementara pemerintah daerah mengusulkan 0,7 dan perusahaan 0,5.
Baca juga: Pekerja Karanganyar Tuntut Kenaikan UMK 2026 dan Penghapusan Outsourcing
Plt Kepala Disnaker Karanganyar, Heru Joko Sulistiyono, menegaskan penetapan UMK mempertimbangkan kondisi perekonomian daerah, bukan semata-mata indeks alpha.
“Keputusan penetapan UMK melihat kondisi perekonomian di masing-masing daerah,” jelasnya.(02)



