KARANGANYAR, Jatengnews.id – DPRD Karanganyar mengkritik kebijakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karanganyar yang membatasi pembuangan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sukosari, Kecamatan Jumantono.
Kebijakan tersebut dinilai memicu penumpukan sampah di permukiman warga.
Baca juga: DLH Karanganyar Lakukan Penataan TPA Sukosari
Ketua Komisi C DPRD Karanganyar, Sartono, mengatakan pembatasan dilakukan karena adanya pengecoran jalan menuju TPA. Namun, menurutnya, DLH seharusnya tetap menyiapkan solusi agar sampah warga tetap terangkut.
“Jangan pembangunan dijadikan alasan. Harusnya ada solusi supaya sampah tidak menumpuk di permukiman warga,” kata Sartono saat dihubungi Jatengnews.id, Jumat (26/12/2025).
Ia menegaskan, DLH bisa menyiapkan lokasi alternatif sementara hingga akses menuju TPA Sukosari kembali bisa dilalui truk pengangkut sampah.
“Kalau belum bisa masuk TPA, ya dicarikan tempat lain dulu. Setelah jalan selesai, baru dipindahkan,” tegasnya.
Baca juga: Pembangunan Infrastruktur TPA Sukosari Dilakukan Bertahap
Sementara itu, DLH Karanganyar menyampaikan pembatasan dilakukan karena masih berlangsungnya penataan di kawasan TPA Sukosari, termasuk pengecoran jalan masuk.
“Saat ini kami masih melakukan pengecoran jalan, sehingga belum sepenuhnya bisa dilalui truk pengangkut sampah,” jelas perwakilan DLH Karanganyar.(02)
