Beranda Daerah Rentetan Ledakan Petasan Guncang Jateng, Polisi Sita 67,4 Kg Bahan Peledak Ilegal

Rentetan Ledakan Petasan Guncang Jateng, Polisi Sita 67,4 Kg Bahan Peledak Ilegal

Tiga insiden yang terjadi di Grobogan, Kendal, dan Wonosobo menyebabkan korban luka berat serta kerusakan bangunan rumah warga.

Salah satu rumah yang hancur karena ledakan petasan
Salah satu rumah yang hancur karena ledakan petasan (Foto:ist)

SEMARANG, Jatengnews.id — Rentetan ledakan akibat peracikan petasan dalam sepekan terakhir mengguncang sejumlah wilayah di Jawa Tengah. Tiga insiden yang terjadi di Grobogan, Kendal, dan Wonosobo menyebabkan korban luka berat serta kerusakan bangunan rumah warga.

Peristiwa pertama terjadi pada Minggu (15/2/2026) di Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan. Tiga remaja mengalami luka bakar setelah bahan petasan yang mereka racik meledak di dalam rumah. Ledakan tersebut juga mengakibatkan bangunan mengalami kerusakan.

Dua hari kemudian, Rabu (18/2/2026), ledakan kembali terjadi di Sukorejo, Kabupaten Kendal. Insiden berlangsung di sebuah rumah yang dijadikan lokasi produksi petasan. Seorang pekerja mengalami luka berat, termasuk patah tulang dan luka bakar serius. Rumah tersebut dilaporkan rusak parah akibat ledakan.

Ledakan ketiga terjadi pada Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di Pandansari, Kelurahan Kertek, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo. Seorang remaja berinisial FR mengalami luka bakar dan luka robek di beberapa bagian tubuh saat meracik petasan.

Menanggapi rentetan kejadian itu, Polda Jateng memerintahkan penindakan tegas terhadap produksi dan peredaran petasan ilegal.

“Kami tegaskan bahwa yang kami tindak adalah penyalahgunaan bahan kimia yang diracik menjadi bahan peledak secara ilegal. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi ancaman nyata bagi keselamatan jiwa,” ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Sabtu (21/2/2026).

Dalam operasi yang digelar 17–20 Februari 2026, jajaran kepolisian dari sejumlah daerah, antara lain Batang, Magelang, Sragen, Temanggung, Cilacap, hingga Pekalongan Kota, mengamankan sekitar 67,4 kilogram bahan kimia.

Bahan yang disita meliputi bubuk belerang (sulfur), Kalium Klorat (KClO3), aluminium powder, serta bubuk arang. Menurut Artanto, bahan-bahan tersebut sejatinya memiliki fungsi legal di sektor industri dan pertanian. Namun jika dicampur tanpa standar keamanan, dapat menghasilkan daya ledak tidak stabil dan berisiko tinggi.

“Campuran ini bisa menghasilkan ledakan tidak stabil, merusak bangunan, memicu kebakaran, menyebabkan luka berat hingga cacat permanen. Korbannya sering kali justru remaja,” tegasnya.

Sebagai langkah pencegahan menjelang Ramadan 2026, Tim Gegana turut memusnahkan 28,6 kilogram bahan sitaan dari Batang. Polisi juga menelusuri jalur distribusi bahan kimia yang diduga diperoleh melalui media sosial dan platform daring.

“Kami mengimbau masyarakat tidak meracik, menyimpan, atau mengedarkan petasan ilegal. Jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, segera laporkan. Satu kelalaian bisa berubah menjadi ledakan yang membawa bencana,” pungkasnya.

Secara hukum, pembuatan dan kepemilikan bahan peledak tanpa izin dapat dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.(02)

Exit mobile version