32 C
Semarang
, 1 Januari 2026
spot_img

3 Pelaku Pengeroyokan Remaja di Flyover Ganefo Demak Jadi Tersangka

Korban diketahui bernama Muhammad Bimo Saputra (17), warga Plamongansari, Pedurungan, Kota Semarang

DEMAK, Jatengnews.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak menetapkan tiga terduga pelaku pengeroyokan sebagai tersangka atas insiden tragis yang menyebabkan tewasnya seorang remaja di Flyover Ganefo, Desa Kembangarum, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Jumat (26/12/2025) dini hari.

Korban diketahui bernama Muhammad Bimo Saputra (17), warga Plamongansari, Pedurungan, Kota Semarang. Ia sempat mendapatkan perawatan di RS Pelita Anugrah Mranggen, namun nyawanya tidak tertolong.

Kasat Reskrim Polres Demak, Iptu Anggah Mardwi Pitriyono, menjelaskan bahwa peristiwa bermula dari laporan masyarakat terkait keributan di sekitar Pasar Ganefo. Petugas Polsek Mranggen yang datang ke lokasi menemukan korban dalam kondisi tidak sadarkan diri.

Baca juga: Polres Demak Ringkus Empat Pelaku Pengeroyokan Tewaskan Warga Kudus

“Korban sempat dinyatakan masih hidup saat tiba di rumah sakit, namun tidak lama kemudian dinyatakan meninggal dunia,” ujar Iptu Anggah.

Berdasarkan hasil penyelidikan melalui olah TKP dan pemeriksaan saksi, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka, yakni WS (28), MBS (21), dan ABH HNA (17) yang berasal dari wilayah Kecamatan Mranggen dan sekitarnya.

Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Ketiga tersangka dijerat pasal berat karena pengeroyokan tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Para tersangka dikenakan Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak, atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Iptu Anggah.

Pihak kepolisian juga mengimbau peran aktif orang tua untuk mengawasi aktivitas anak di malam hari.

“Pastikan anak-anak sudah berada di rumah sebelum pukul 21.00 WIB agar tidak menjadi korban maupun pelaku tindak kejahatan,” imbaunya.

Baca Juga: Kasus Oknum Kades Terlibat Perselingkuhan, Dinpermades Demak Tunggu Penyelidikan APH

Polres Demak turut menekankan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kabupaten Demak.

Sementara itu, Tim Advokasi dan Hukum Pagar Nusa Kabupaten Demak melalui juru bicaranya Rahmat Budiarto mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam mengusut kasus tersebut.

“Kami mengimbau seluruh anggota Pagar Nusa agar tidak melakukan tindakan anarkis dan tetap menjaga situasi tetap kondusif,” pungkasnya. (01).

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN