KARANGANYAR, Jatengnews.id – Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Sat Res Narkoba) Polres Karanganyar mengungkap sebanyak 40 kasus peredaran narkoba dengan 54 tersangka sepanjang tahun 2025. Seluruh tersangka telah diproses hukum dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Karanganyar.
Kasat Res Narkoba Polres Karanganyar AKP Supran Yoga Tama, mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto, menyampaikan bahwa dari puluhan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan berbagai jenis barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang.
Baca juga: Satlantas Polres Karanganyar Latih Relawan Ambulans
“Dari 40 kasus yang berhasil kami ungkap, barang bukti yang diamankan meliputi 120 gram sabu, 780 gram ganja, 72 gram tembakau sintetis, 125 butir psikotropika, serta 22.282 butir obat daftar G,” kata AKP Supran Yoga Tama saat dihubungi, Kamis (1/1/2026).
Ia menegaskan, pengungkapan puluhan kasus narkoba ini merupakan bentuk keseriusan Polres Karanganyar dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Pengungkapan ini bukan semata-mata penindakan, tetapi wujud komitmen kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” ujarnya.
Lebih lanjut, AKP Supran menekankan bahwa upaya pemberantasan narkoba tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga melalui langkah-langkah pencegahan, khususnya menyasar generasi muda.
Baca juga: Polres Karanganyar Terjunkan 400 Personel Amankan Nataru
“Kami mengedepankan upaya preventif melalui sosialisasi dan penyuluhan tentang bahaya narkoba, dengan menggandeng stakeholder terkait agar berperan aktif dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba,” tegasnya.
Selain itu, Sat Res Narkoba Polres Karanganyar juga terus menjalin koordinasi dengan berbagai instansi, seperti Badan Narkotika Kabupaten (BNK) dan pemerintah desa, guna memutus mata rantai peredaran narkoba.(02)






