
SEMARANG, Jatengnews.id – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Tengah (Karantina Jateng) menggagalkan upaya penyelundupan bawang bombai ilegal asal Kalimantan Barat di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jumat (2/1/2026).
Kepala Karantina Jateng, Willy Indra Yunan, menyebut penggagalan ini tidak lepas dari koordinasi dengan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Semarang.
“Kami menerima informasi intelijen dari Danlanal terkait kapal asal Pontianak yang dicurigai membawa barang ilegal. Tim kami langsung menindaklanjuti,” ujar Willy.
Setibanya di Pelabuhan Tanjung Emas, Ketua Tim Kerja Karantina Tumbuhan Karantina Jateng, Heri Widarta, bersama tim melakukan pemeriksaan gabungan dengan Polrestabes Semarang, Lanal Semarang, Bea Cukai, dan Kodim.
Baca juga: Pemprov Jateng Perkuat Sinergi dengan Balai Karantina, Siap Lepas Ekspor Besar Awal November
Dari pemeriksaan terhadap Kapal Dharma Kartika VII, petugas menemukan 133,5 ton bawang bombai yang diangkut menggunakan tujuh unit truk fuso tanpa dilengkapi Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area (KT-3) dari daerah asal. Pemeriksaan juga dilakukan pada muatan truk limbah plastik untuk memastikan tidak ada komoditas pertanian ilegal lainnya.
“Sesuai Pasal 35 UU Nomor 21 Tahun 2019, setiap media pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK yang dilalulintaskan wajib dilengkapi Sertifikat Kesehatan Antar Area dan dilaporkan kepada petugas karantina,” jelas Heri.
Saat ini, ratusan ton bawang bombai tersebut diamankan di Depo Ampenan Pelabuhan Tanjung Emas dan selanjutnya akan diproses oleh Polrestabes Semarang.
Willy menegaskan, pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap upaya penyelundupan komoditas pertanian dan perikanan.
Baca juga: Kepala Karantina Jateng Dampingi Kunjungan Sekretaris Utama Barantin ke IKH Tanjung Intan
“Membawa bawang bombai tanpa dokumen resmi bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko tinggi menyebarkan penyakit yang dapat mengancam sumber daya hayati dan ketahanan pangan nasional,” tegasnya.
Karantina Jateng juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi regulasi karantina serta memastikan seluruh komoditas dilengkapi dokumen resmi saat dilalulintaskan antarwilayah. (01).