DEMAK, Jatengnews.id – Sekitar 400 guru non Dapodik di Kabupaten Demak terancam diberhentikan menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Kabupaten Demak Nomor 800/0239 Tahun 2025 tentang Penegasan Status Tenaga Non ASN Pasca Pelaksanaan Pengadaan CASN Tahun Anggaran 2024.
Aturan tersebut berpotensi menghentikan kontrak tenaga non ASN setelah 31 Desember 2025.
Baca juga : Kasus Guru Tendang Siswa di Demak Berakhir Damai
Persoalan ini menjadi pembahasan utama dalam rapat koordinasi yang digelar DPRD Kabupaten Demak bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud), Kementerian Agama, DPD AGPAII, serta perwakilan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) jenjang SD dan SMP yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG). Selain ancaman pemberhentian, rapat juga menyoroti terhambatnya pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru PAI non Dapodik.
Plt. Kepala Bidang Pembinaan SD/SMP Dindikbud Kabupaten Demak, Endra Faturahman, menjelaskan bahwa penerbitan Surat Keputusan (SK) bagi guru non Dapodik tidak dapat dilakukan tanpa dukungan anggaran yang jelas. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan temuan dari inspektorat.
“Kepala sekolah yang menandatangani SK tanpa dasar anggaran bisa dikenai sanksi. Ini yang membuat posisi guru non Dapodik menjadi rentan dan terancam kehilangan status serta haknya,” jelasnya, Rabu (7/1/2026).
Sementara itu, Kepala Dindikbud Kabupaten Demak, Haris Wahyudi Ridwan, menegaskan bahwa dampak penerapan SE Sekda tidak hanya menyangkut persoalan administrasi, tetapi juga berpengaruh pada pengelolaan sumber daya manusia dan keuangan daerah.
“Saat ini tercatat sekitar 400 guru non Dapodik yang belum masuk sistem. Akibatnya, pencairan TPG tidak dapat dilakukan karena salah satu persyaratannya belum terpenuhi,” ungkap Haris.
Ketua DPRD Kabupaten Demak, Zayinul Fata, menekankan perlunya langkah cepat dan kebijakan yang bijak agar tidak terjadi pemberhentian guru, khususnya di sektor pendidikan yang merupakan layanan publik.
“Kami meminta agar legalisasi SK bagi guru PAI yang telah lulus PPG segera ditandatangani. Untuk bidang pendidikan, perlu ada pengecualian dalam penerapan SE Sekda,” tegas Zayin.
Ia menambahkan, DPRD membuka ruang dialog sebagai bagian dari upaya penyelesaian masalah. “InsyaAllah, GPAI yang telah lulus PPG akan memperoleh SK Kepala Sekolah yang diketahui Kepala Dinas sebagai salah satu syarat pencairan TPG,” ujarnya.
Dari rapat tersebut, disepakati sejumlah rekomendasi. Kepala Dinas akan menindaklanjuti instruksi Bupati Demak agar tidak dilakukan pemberhentian guru sebelum kebijakan final ditetapkan. DPRD juga akan terus berkoordinasi dengan Dindikbud dan pihak terkait untuk mempercepat proses legalisasi SK.
Selain itu, proses pencairan Gaji ke-13 TPG dan THR TPG bagi guru PAI yang diangkat oleh Pemerintah Kabupaten Demak akan terus dikawal hingga tuntas. DPD AGPAII dan Kementerian Agama diminta aktif berkomunikasi dengan Dindikbud dan DPRD guna menyinkronkan data serta langkah tindak lanjut.
Baca juga : Video Guru Honorer Demak Wadul ke DPRD
Guru non Dapodik berharap, dengan berbagai upaya tersebut–Para guru non Dapodik termasuk guru PAI di Kabupaten Demak bisa tetap dapat bekerja dan memperoleh haknya, sekaligus terhindar dari temuan inspektorat yang berujung pada pemberhentian kerja. (03)
