Beranda Daerah Pemkab Karanganyar Siap Hadapi Gugatan Holyland ke PTUN

Pemkab Karanganyar Siap Hadapi Gugatan Holyland ke PTUN

sebelum perkara diajukan ke PTUN, terdapat tahapan upaya administratif yang harus ditempuh.

Kepala Bagian Hukum Setda Karanganyar, Metty Ferriska (Foto:ist)

KARANGANYAR, Jatengnews.id — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar menyatakan kesiapan menghadapi gugatan yang akan diajukan pengelola wisata religi Holyland ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pencabutan izin pembangunan di Kecamatan Gondangrejo.

Kepala Bagian Hukum Setda Karanganyar, Metty Ferriska, saat dihubungi Jumat (9/1/2026), mengatakan bahwa pengajuan gugatan merupakan hak setiap warga negara yang dijamin undang-undang.

Baca juga: Pemkab Karanganyar Evaluasi Total MBG

“Pengajuan gugatan adalah hak warga negara. Sebagai pemerintah, kami akan mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.

Metty menjelaskan, sebelum perkara diajukan ke PTUN, terdapat tahapan upaya administratif yang harus ditempuh.

Dalam hal ini, pihak yayasan pengelola Holyland melalui kuasa hukumnya telah mengajukan keberatan administratif terhadap tiga Surat Keputusan (SK) Bupati Karanganyar terkait pencabutan izin pembangunan wisata religi tersebut.

“Keberatan administratif itu kami terima pada 7 Januari 2026,” jelas Metty.

Ia menegaskan, Pemkab Karanganyar sebagai entitas pemerintahan berbasis hukum akan menindaklanjuti proses tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, pengelola Holyland melalui kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor resmi menempuh langkah hukum atas pencabutan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) oleh Pemkab Karanganyar.

Baca juga: Pemkab Karanganyar Pantau Kesiapan Pospam Nataru

Pihak pengelola menyatakan keberatan dan siap membawa perkara tersebut ke PTUN Semarang.

Ketua Umum LBH GP Ansor, Dendy Zuhairil, menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan keberatan administratif sebagai langkah awal.

“Langkah hukum ini kami ambil atas respons terhadap keputusan sepihak yang kami nilai merugikan pihak yayasan sebagai investor dalam pembangunan wisata religi di Desa Karangturi, Kecamatan Gondangrejo,” ungkap Dendy.(02)

Exit mobile version