KARANGANYAR, Jatengnews.id – Sat Reskrim Polres Karanganyar berhasil menangkap pelaku perampasan anting-anting milik siswa SD Negeri 3 Jaten, Kecamatan Jaten, beberapa waktu lalu.
Pelaku, Dwi Yuliani (57), warga Purwodiningratan, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, ditangkap di kediamannya pada Rabu (14/1/2026).
Baca juga: Polres Karanganyar Sosialisasikan Pembayaran Pajak Kendaraan
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Karanganyar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Karanganyar AKBP Arman Sahti melalui Kasat Reskrim AKP Wikan Sri Kadiyono menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif dan mengumpulkan keterangan saksi, termasuk memeriksa rekaman CCTV milik SD Negeri 3 Jaten.
“Tersangka sudah diamankan dan langsung ditahan untuk proses hukum berikutnya,” ujar AKP Wikan saat dihubungi Kamis (15/1/2026).
Kasat Reskrim menambahkan, selain di Karanganyar, tersangka juga melakukan aksi serupa di wilayah Kecamatan Kartasura dengan sasaran siswa SD. “Aksi tersangka di Kartasura juga terekam CCTV,” jelasnya.
Baca juga: Lagi, Polres Karanganyar Amankan Satu Ton Pupuk Bersubsidi
Kejadian perampasan di SD Negeri 3 Jaten berlangsung pada Jumat (9/1/2026). Pelaku memaksa korban masuk ke kamar mandi dan menarik paksa anting-antingnya hingga telinga korban mengalami pembengkakan. Rekaman CCTV sekolah sempat menangkap aksi kriminal tersebut.(02)
