Beranda Daerah Jateng Tegas: Tidak Ada Penundaan UMK

Jateng Tegas: Tidak Ada Penundaan UMK

Upah minimum itu jaring pengaman, upah paling rendah. Tidak ada mekanisme penangguhan pembayaran,” tegasnya, Jumat (16/1/2026).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, Ahmad Aziz (Foto:kamal)

SEMARANG, Jatengnews.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan tidak ada penundaan pembayaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026. Seluruh perusahaan wajib membayar sesuai ketetapan Gubernur Jateng.

Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz menegaskan UMK tidak dapat ditangguhkan.


“Upah minimum itu jaring pengaman, upah paling rendah. Tidak ada mekanisme penangguhan pembayaran,” tegasnya, Jumat (16/1/2026).

Baca juga : Agustina Tegaskan Pemkot Siap Kawal Kenaikan UMR–UMSK 2026

Aziz menyebut perusahaan wajib patuh. Pengawasan akan diperketat melalui pembinaan hingga nota pemeriksaan.
“Kalau ada pelanggaran, mekanismenya mulai dari pembinaan, peringatan, sampai nota pertama dan kedua. Biasanya setelah itu perusahaan melaksanakan,” jelasnya.

Disnakertrans membuka kanal aduan 24 jam melalui Lapor Gubernur dan Siladu.
“Siapa pun boleh mengadu, bahkan masyarakat sekitar perusahaan. Nanti kita cek dan klarifikasi,” katanya.

Ketua Apindo Jateng, Frans Kongi, menegaskan pelaku usaha tetap mengikuti regulasi.
“Kita patuh aturan. Ini keputusan gubernur, kita harapkan berjalan baik,” ujarnya.

Meski begitu, Apindo menyoroti nilai alfa yang dinilai berat bagi industri padat karya.
“Kalau alfanya tinggi, kontribusi pertumbuhan seolah dibebankan ke pekerja. Ini catatan untuk tahun depan,” tutur Frans.

Ia memastikan tidak ada perusahaan yang mengajukan penundaan UMK maupun rencana menggugat.
“Belum ada laporan penundaan. Kita usahakan pembayaran tetap dijalankan,” tegasnya.

Dari sisi pekerja, Ketua DPW FSPMI KSPI Jateng, Aulia Hakim, menyebut posko aduan sudah dibentuk untuk mengawal implementasi UMK yang mulai dibayarkan Februari 2026.
“Sampai sekarang belum ada keluhan, tapi posko sudah kami siapkan,” katanya.

Baca juga : Ratusan Buruh Tuntut Gubernur Jateng Tetapkan UMP-UMK dengan Alfa 0,9

KSPI menegaskan siap mengambil langkah hukum bila terjadi pelanggaran atau gugatan.
“Kalau sampai digugat, buruh pasti bereaksi. Kami siap jadi tergugat intervensi dan mengawal upah yang ditetapkan gubernur,” tegas Aulia.

Ia mengimbau semua perusahaan mematuhi ketentuan yang telah sah secara hukum.
“Semua mekanisme sudah ditempuh dan keputusan ini sah. Kami harap semua pihak taat aturan,” pungkasnya.(02)

Exit mobile version