
DEMAK, Jatengnews.id – Kasus dugaan percobaan pencurian yang terjadi di Dukuh Kopen, Desa Brambang, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, Jumat malam (16/1/2026), masih dalam penanganan aparat kepolisian.
Meski pelaku sempat diamankan warga dan dibawa ke Polsek Karangawen, penyelesaian perkara sementara ini mengedepankan pendekatan kekeluargaan karena belum ditemukan adanya kerugian materiil.
Kapolsek Karangawen, AKP Mujiyono, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut melibatkan warga yang saling bertetangga dan tidak menimbulkan kerugian bagi korban.
“Untuk kejadian tadi malam, karena masih tetangga semua dan belum ada kerugian, akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan. Saling memaafkan dan yang bersangkutan tidak ingin permasalahan ini diperpanjang,” ujar AKP Mujiyono saat dikonfirmasi, Sabtu (17/1/2026).
Baca juga: Hendak Mencuri Saat Warga Selamatan, Siskampling Alias Black Diamankan Warga di Demak
Meski demikian, polisi tetap melakukan langkah-langkah sesuai prosedur. AKP Mujiyono mengungkapkan bahwa pihaknya sempat memerintahkan anggotanya untuk membawa terduga pelaku ke kantor guna dilakukan pemeriksaan awal.
“Secara SOP tetap kita lakukan pemeriksaan. Namun dari hasil klarifikasi, yang bersangkutan mengaku baru sekali melakukan perbuatan tersebut dan tidak mengakui keterlibatan pada kejadian sebelumnya,” jelasnya.
Diketahui, terduga pelaku berinisial Siswanto bin Kasran alias Siskampling (Black), warga RT 03 RW 07 Dukuh Kopen. Ia diamankan warga setelah diduga mencoba masuk ke rumah milik Khosin, warga RT 02 RW 07, sekitar pukul 19.30 WIB.
Dalam pemeriksaan sementara, polisi memastikan bahwa pelaku bertindak seorang diri.
“Yang kita amankan hanya satu orang. Untuk dugaan adanya pelaku lain, hingga kini belum ada bukti yang menguatkan,” tegas AKP Mujiyono.
Pihak kepolisian juga membuka ruang bagi warga apabila memiliki bukti pendukung, seperti rekaman CCTV atau saksi tambahan, terkait dugaan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian lain yang sebelumnya kerap terjadi di wilayah Dukuh Kopen.
“Kalau ada bukti atau saksi yang menguatkan bahwa yang bersangkutan sering melakukan perbuatan serupa, tentu akan kami proses sesuai hukum,” tambahnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Demak Iptu Anggah Mardwi Pitriyono menyampaikan bahwa secara hukum, peristiwa tersebut masuk dalam dugaan percobaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) jo Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca juga: Aksi Percobaan Pencurian di Dukuh Kopen Demak Digagalkan Warga
Sebagai bentuk tanggung jawab, terduga pelaku diketahui telah membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Polisi menegaskan, apabila di kemudian hari ditemukan bukti kuat atau pelaku kembali melakukan tindakan serupa, maka proses hukum akan ditempuh.
Warga Dukuh Kopen berharap penanganan kasus ini dapat menekan maraknya pencurian yang dalam dua tahun terakhir kerap terjadi di lingkungan mereka, sekaligus meningkatkan rasa aman dan kewaspadaan bersama. (01).