
SEMARANG, Jatengnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp2,6 miliar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Pati, Sudewo. Uang tersebut diduga terkait praktik korupsi pengisian jabatan kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa OTT terhadap Bupati Pati ini menjadi kepala daerah ketujuh yang ditangani KPK dalam pemerintahan periode pemerintahan daerah 2025–2030.
Baca juga: Ratusan Warga Pati Demo di KPK, Desak Bupati Sudewo Jadi Tersangka
“Jika dilihat dari modus operandi, praktik yang dilakukan tidak jauh berbeda dengan perkara korupsi lain yang selama ini kami tangani, yakni terkait pengisian jabatan yang disertai permintaan sejumlah uang,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026) malam.
Modus Korupsi Pengisian Jabatan hingga Tingkat Desa
Asep menjelaskan, selama ini praktik korupsi pengisian jabatan umumnya terjadi di tingkat kabupaten, seperti kepala dinas atau jabatan struktural lainnya. Namun dalam kasus OTT Bupati Pati, modus tersebut merambah hingga pengisian jabatan kepala desa.
“Ini yang membedakan. Meski secara substansi sama, tetapi praktiknya sampai ke tingkat desa,” ujarnya.
Menurut Asep, banyak kepala daerah yang awalnya memiliki niat baik saat masa kampanye. Namun, godaan kekuasaan kerap membuat yang bersangkutan tidak mampu mengendalikan diri hingga terjerumus dalam tindak pidana korupsi.
“KPK tidak akan segan melakukan penindakan, bahkan terhadap pelaku yang sudah lebih dari satu kali melakukan tindak pidana korupsi. Ada perkara yang pelakunya kami tangani sampai dua atau tiga kali,” tegasnya.
OTT Jadi Pintu Masuk Pengembangan Perkara
KPK menegaskan bahwa OTT bukan akhir dari proses penegakan hukum. Penindakan tersebut justru menjadi pintu masuk pengembangan perkara melalui penggeledahan dan pendalaman barang bukti.
“Kami akan melakukan penggeledahan serta menganalisis barang bukti, baik elektronik maupun dokumen. Termasuk mendalami kemungkinan keterkaitan dengan persoalan pajak dan pihak-pihak lain,” jelas Asep.
Ia juga menyebut KPK akan mendalami peran pihak lain yang diduga terlibat, termasuk kemungkinan adanya koordinator praktik korupsi, sebagaimana yang sempat beredar dalam rekaman video.
KPK Dorong Peran Aktif Masyarakat
Selain penindakan, KPK terus mendorong langkah pencegahan melalui perbaikan sistem tata kelola pemerintahan. Namun, Asep menekankan pentingnya peran masyarakat sebagai kontrol sosial.
“KPK hanya satu dan berkedudukan di Jakarta, sementara wilayah Indonesia sangat luas. Karena itu, dukungan masyarakat sangat kami harapkan untuk mengawasi jalannya pemerintahan,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar berani melaporkan dugaan penyimpangan oleh pejabat publik.
Baca juga: Bupati Pati Terjaring OTT KPK, Pemprov Jateng Belum Tetapkan Plt Kepala Daerah
“Laporan bisa disampaikan ke KPK, Kejaksaan, maupun Kepolisian,” katanya.
401 Formasi Perangkat Desa Jadi Sorotan
Dalam pengembangan kasus OTT Bupati Pati, KPK turut menyoroti 401 formasi perangkat desa yang tersebar di 21 kecamatan. Saat ini, fokus penanganan masih berada di Kecamatan Jaken.
“Saya menduga praktik serupa juga terjadi di kecamatan lain. Namun saat ini kami fokus di satu titik terlebih dahulu, kemudian akan dikembangkan,” ujar Asep.
KPK mengimbau perangkat desa yang merasa dipaksa atau diperas dalam proses pengisian jabatan agar segera melapor kepada aparat penegak hukum. (01).