KARANGANYAR, Jatengnews.id – Eksekusi pengosongan rumah dan lahan di Desa Brujul, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, berlangsung tegang dan nyaris ricuh.
Eksekusi dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar setelah putusan perkara dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Baca juga: Bupati Karanganyar Hadiri Pendidikan Kedisiplinan CPNS Formasi 2024
Kericuhan terjadi usai juru sita PN Karanganyar membacakan penetapan eksekusi dan membuka pintu rumah termohon. Keluarga termohon berupaya mempertahankan rumah dan lahan, sehingga terjadi aksi saling dorong dengan aparat kepolisian yang berjaga di lokasi.
Meski sempat memanas, proses eksekusi tetap dilanjutkan. Juru sita membuka paksa pintu rumah dan mengeluarkan barang-barang milik termohon dari dalam bangunan.
Juru Sita sekaligus Humas PN Karanganyar, Bima Adi Wibowo, menegaskan eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan penetapan Ketua PN Karanganyar terhadap objek sengketa berupa lahan dan bangunan hasil lelang.
“Putusan perkara ini sudah inkrah sampai Peninjauan Kembali. Kami hanya menjalankan penetapan Ketua PN Karanganyar,” kata Bima kepada Jatengnews.id di lokasi eksekusi.
Menurut Bima, objek yang dieksekusi merupakan lahan dan bangunan seluas 194 meter persegi atas nama almarhum Haryono yang dilanjutkan oleh ahli warisnya melalui kuasa hukum.
“Seluruh tahapan sudah kami jalani, mulai dari permohonan eksekusi, aanmaning, pengecekan lapangan, hingga pelaksanaan hari ini,” jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Riyanta, menyebut perkara tersebut telah bergulir sejak 2012. Kliennya, kata dia, memenangkan lelang rumah milik termohon dan juga memenangkan gugatan yang diajukan setelah lelang dilakukan.
Baca juga: Video Ahli Waris Tuntut Keadilan Eksekusi Tanah di Mijen Demak
“Proses hukumnya panjang. Baru setelah 13 tahun, eksekusi ini bisa dilaksanakan,” ujar Riyanta.
Di sisi lain, kuasa hukum termohon, Amir Junaidi, menyatakan menolak eksekusi tersebut. Ia menilai pelaksanaan eksekusi cacat hukum karena adanya dugaan kejanggalan dalam risalah lelang.
Amir menilai eksekusi seharusnya ditunda hingga seluruh proses hukum yang masih berjalan memperoleh kepastian hukum.(02)
