Beranda Daerah Lelang Aset Pailit Sritex Terus Berjalan, Kurator Tegaskan Tak Tutup Komunikasi

Lelang Aset Pailit Sritex Terus Berjalan, Kurator Tegaskan Tak Tutup Komunikasi

Tim Kurator juga melakukan lelang persediaan berupa benang, bahan baku, dan barang lainnya di PT Primayudha Mandirijaya, PT Bitratex Industries, serta PT Sinar Pantja Djaja (Dalam Pailit).

Demo buruh Sritex di Pengadilan Niaga Negeri Semarang, Senin (12/1/2026).(Foto:Kamal)

SOLO, Jatengnews.id – Proses kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) bersama tiga anak usahanya terus berlanjut. Tim Kurator telah melaksanakan lelang aset sejak Juli 2025, diawali dengan kendaraan dan alat berat milik PT Primayudha Mandirijaya (Dalam Pailit) pada November 2025.

Saat ini, Tim Kurator juga melakukan lelang persediaan berupa benang, bahan baku, dan barang lainnya di PT Primayudha Mandirijaya, PT Bitratex Industries, serta PT Sinar Pantja Djaja (Dalam Pailit).

Salah satu Tim Kurator, Nurma Candra Yani Sadikin, mengatakan lelang persediaan di PT Primayudha Mandirijaya telah dilaksanakan pada 22 Januari 2026.

“Untuk Bitratex dan Sinar Pantja Djaja masih menunggu proses verifikasi dari KPKNL Semarang,” ujar Nurma, Sabtu (31/1/2026).

Ia menambahkan, pihaknya sebelumnya juga telah melaksanakan lelang kedua kendaraan di PT Primayudha Mandirijaya melalui KPKNL Surakarta. Sementara pengajuan lelang kedua kendaraan milik PT Sritex dan PT Bitratex Industries masih dalam tahap verifikasi.

“Seluruh lelang dilakukan sesuai prosedur, termasuk pengumuman resmi di media massa,” jelasnya.

Terkait rencana lelang tanah dan bangunan beserta mesin dan inventaris kantor di empat perusahaan pailit tersebut, Nurma mengakui masih terdapat kendala teknis.

“Jumlah asetnya sangat banyak, khususnya mesin di Sritex yang mencapai ribuan unit dan harus diunggah ke website KPKNL. Selain itu, beberapa aset tanah masih terikat Hak Tanggungan,” terangnya.

Kurator lainnya, Fajar Romy Gumilar, menyampaikan pihaknya terus berkoordinasi dengan KPKNL Surakarta dan Semarang, serta Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara guna mempercepat proses lelang.

“Kami berharap seluruh aset bisa terjual. Hasil lelang ini untuk kepentingan para kreditur, terutama eks karyawan terkait pembayaran pesangon dan hak lainnya,” katanya.

Fajar menegaskan, dalam mekanisme kepailitan, pembayaran utang hanya dapat dilakukan setelah aset terjual dan dananya mencukupi.

“Pembayaran dilakukan sesuai asas pari passu pro rata parte. Kami bekerja berdasarkan undang-undang,” tegasnya.

Sementara itu, Denny Ardiansyah, Tim Kurator, menepis isu bahwa pihaknya menutup komunikasi dengan eks karyawan. Ia menyebut Tim Kurator selalu terbuka terhadap evaluasi dan dialog.

“Isu penutupan komunikasi itu tidak benar. Bahkan telah dibantah sendiri oleh kuasa hukum eks karyawan dalam pertemuan 4 November 2025 yang juga dihadiri Pemkab Sukoharjo, Polres, dan Dandim,” ujarnya.

Denny menilai persoalan yang terjadi lebih pada tidak tersampaikannya informasi dari kuasa hukum kepada kliennya, yakni eks karyawan Sritex.

Senada, Nur Hidayat menuturkan kompleksitas kepailitan Sritex diperberat dengan tidak lengkapnya data aset awal dari debitor pailit, sehingga Tim Kurator harus melakukan pendataan ulang dari awal.

“Seluruh perkembangan sebenarnya sudah kami publikasikan di website resmi Tim Kurator. Informasi ini seharusnya bisa terus diperbarui dan disampaikan kepada eks karyawan,” pungkasnya.(02)

Exit mobile version