
KARANGANYAR, Jatengnews.id – Bank Jateng memperkuat komitmennya dalam mendukung transformasi digital layanan publik dengan meluncurkan Smart Billing untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Kolaborasi strategis antara Bank Jateng dan Pemerintah Kabupaten Karanganyar ini menjadi langkah nyata dalam mendorong Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD).
Saat sosialisasi di Auditorium Rumah Dinas Bupati Karanganyar, Rabu (28/1), Wakil Pemimpin Bank Jateng Cabang Karanganyar, Anang Tri Widodo, menegaskan bahwa inovasi ini hadir untuk menjawab tantangan zaman.
“Bank Jateng terus menghadirkan inovasi layanan keuangan yang sesuai dengan perkembangan teknologi. Kami merancang Smart Billing sebagai solusi pembayaran PBB non-tunai yang praktis bagi seluruh lapisan masyarakat,” ujar Anang.
Sistem ini mengonversi Nomor Objek Pajak (NOP) menjadi kode QRIS. Inovasi tersebut membebaskan masyarakat dari kewajiban datang ke kantor bank atau kantor pelayanan pajak secara fisik. Warga Karanganyar yang berada di luar kota pun tetap bisa membayar pajak melalui mobile banking atau dompet digital kapan saja dan di mana saja.
Efisiensi bagi Perangkat Desa dan Transparansi Keuangan
Selain memudahkan warga, layanan ini juga meningkatkan efisiensi tata kelola di tingkat desa. Berikut adalah beberapa keunggulan utama Smart Billing:
- Proses Cepat: Perangkat desa dapat menerbitkan kode QRIS untuk banyak NOP sekaligus melalui satu aplikasi terintegrasi.
- Keamanan Terjamin: Digitalisasi meminimalkan praktik titipan uang tunai karena sistem mencatat seluruh transaksi secara otomatis.
- Transparansi: Meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Karanganyar, Kurniadi Maulato, menyambut positif modernisasi ini. Menurutnya, Smart Billing sangat membantu masyarakat karena proses pembayaran menjadi lebih praktis dan efisien.
Cara Menggunakan Smart Billing Bank Jateng
Masyarakat sudah bisa mengunduh aplikasi Smart Billing Bank Jateng melalui Google Play Store maupun App Store. Cara penggunaannya pun sangat sederhana:
Pilih menu PBB pada aplikasi.
- Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP).
- Sistem akan menerbitkan barcode QRIS aktif.
- Lakukan pembayaran melalui aplikasi perbankan atau e-wallet pilihan Anda.
Kolaborasi ini diharapkan mampu mempercepat transformasi digital di Karanganyar sekaligus memberikan kemudahan nyata bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka. (01).