
KARANGANYAR, Jatengnews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp1.979.978.080 dari dua perkara tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap, Rabu (4/2/2026).
Uang tersebut berasal dari perkara korupsi pengadaan alat kesehatan Dinas Kesehatan Karanganyar tahun anggaran 2022–2023 dan tindak pidana pencucian uang atas nama terpidana Purwati, sebesar Rp1.753.000.000. Purwati yang merupakan mantan Kepala Dinas Kesehatan Karanganyar divonis 4 tahun penjara.
Selain itu, Kejari juga mengembalikan uang sebesar Rp226.978.080 dari perkara korupsi penempatan dana di BPRS Dana Mulia Solo tahun 2019–2022 atas nama terpidana Deni Susilo, yang divonis 6 tahun penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar, Era Endah Soraya, menegaskan pengembalian uang tersebut merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum.
“Penanganan perkara korupsi tidak hanya memidana pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus Kejari Karanganyar, Hartanto, menyampaikan pengembalian dilakukan setelah putusan pengadilan inkrah.
“Uang pengganti wajib disetorkan ke kas negara sebagai pendapatan negara,” katanya.(02)