Beranda Daerah DPRD Jateng Tindaklanjuti Keluhan Warga soal Kenaikan Pajak Kendaraan

DPRD Jateng Tindaklanjuti Keluhan Warga soal Kenaikan Pajak Kendaraan

DPRD Jateng menanggapi aduan masyarakat terkait lonjakan Pajak Kendaraan Bermotor. Simak respons dan tindakan mereka.

Ketua DPRD Jateng Sumanto saat menghadiri kegiatan reses di Kabupaten Karanganyar, belum lama ini. (Foto : Dok DPRD Jateng)

KARANGANYAR, Jatengnews.id – DPRD Jawa Tengah memastikan akan menindaklanjuti berbagai aduan masyarakat terkait lonjakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setelah diberlakukannya kebijakan opsen.

Kenaikan tersebut dinilai cukup memberatkan, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih dan nilai jual kendaraan yang terus menurun setiap tahun.

Ketua DPRD Jawa Tengah, Sumanto, menyatakan pihaknya telah menerima banyak keluhan dari masyarakat. Bahkan, keresahan itu turut memicu munculnya gerakan “Stop Bayar Pajak Kendaraan” di media sosial sebagai bentuk protes warga.

“Keluhan yang masuk cukup banyak. Bahkan ada aksi simbolik seperti mendirikan tenda. Ini sudah menjadi perhatian dan masuk dalam agenda kami,” ujar Sumanto saat ditemui di sela kegiatan reses di Kabupaten Karanganyar.

Ia menegaskan, persoalan tersebut akan menjadi pembahasan serius di Komisi C yang membidangi keuangan dan pendapatan daerah. DPRD telah merekomendasikan agar Komisi C segera melakukan koordinasi dengan Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah untuk meminta penjelasan terkait kebijakan opsen.

“Komisi C sudah memanggil Bapenda. Kami ingin memastikan kebijakan ini dievaluasi secara menyeluruh,” tambahnya.

Ketua DPRD Jateng Sumanto saat menghadiri kegiatan reses di Kabupaten Karanganyar, belum lama ini. (Foto : Dok DPRD Jateng)
Ketua DPRD Jateng Sumanto saat menghadiri kegiatan reses di Kabupaten Karanganyar, belum lama ini. (Foto : Dok DPRD Jateng)

Diketahui, penerapan opsen PKB membuat total beban pajak kendaraan di Jawa Tengah meningkat sekitar 16,20 persen dibanding tarif sebelumnya. Saat ini, total kewajiban pajak menjadi 1,74 persen dari sebelumnya 1,50 persen. Kenaikan itu dipicu oleh penambahan opsen sebesar 0,69 persen yang dipungut kabupaten/kota, meski tarif PKB provinsi turun menjadi 1,05 persen.

Dampak kebijakan tersebut mulai dirasakan masyarakat. Salah satunya Yudi (41), warga Kota Semarang, yang mengaku terkejut saat mengetahui adanya tambahan opsen ketika hendak membayar pajak melalui biro jasa.

Sebelum kebijakan itu berlaku, ia membayar pajak mobil sekitar Rp1,4 juta per tahun. Kini, jumlahnya meningkat menjadi Rp1,9 juta, dengan komponen opsen mencapai Rp575 ribu.

“Kenaikannya cukup terasa. Mau tidak mau harus mengurangi pos pengeluaran lain untuk menyesuaikan,” ungkapnya.

Selain beban biaya, Yudi juga menyoroti kurangnya sosialisasi sebelum kebijakan diberlakukan. Menurutnya, pemerintah perlu lebih terbuka dan melibatkan masyarakat dalam setiap kebijakan yang berdampak langsung terhadap kondisi keuangan warga.

DPRD pun berjanji akan mendalami aspirasi tersebut dan memastikan kebijakan perpajakan tetap mempertimbangkan daya beli serta kondisi ekonomi masyarakat Jawa Tengah. (ADV)

Exit mobile version