Beranda Daerah Rayakan Imlek, Lima Warga Binaan Konghucu Terima Remisi

Rayakan Imlek, Lima Warga Binaan Konghucu Terima Remisi

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Tengah memberikan Remisi Khusus Hari Raya Imlek sebagai bentuk apresiasi atas perubahan sikap dan kedisiplinan mereka selama menjalani masa pidana,

Serah terima Remisi Khusus Hari Raya Imlek untuk lima warga binaan pemasyarakatan beragama Konghucu di Jawa Tengah (Jateng).
Serah terima Remisi Khusus Hari Raya Imlek untuk lima warga binaan pemasyarakatan beragama Konghucu di Jawa Tengah (Jateng).(Foto:ist)

SEMARANG, Jatengnews.id – Perayaan Tahun Baru Imlek 2026 membawa kabar sukacita bagi lima warga binaan pemasyarakatan beragama Konghucu di Jawa Tengah (Jateng).

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Tengah memberikan Remisi Khusus Hari Raya Imlek sebagai bentuk apresiasi atas perubahan sikap dan kedisiplinan mereka selama menjalani masa pidana, Selasa (17/02/2026).

Kelima penerima remisi tersebut masing-masing berasal dari Lapas Kelas I Semarang, Lapas Kelas IIA Besi Nusakambangan, Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan, Lapas Kelas IIA Gladakan Nusakambangan, dan Lapas Kelas IIA Sragen, masing-masing satu orang.

Adapun besaran remisi yang diberikan bervariasi, yakni pengurangan masa pidana 15 hari untuk satu orang, satu bulan untuk satu orang, satu bulan 15 hari bagi dua orang, serta dua bulan untuk satu orang lainnya.

Berdasarkan jenis perkara, satu orang penerima remisi berasal dari kasus pidana umum, sementara empat lainnya merupakan narapidana perkara narkotika.

Kelimanya dinyatakan memenuhi syarat administratif dan substantif, antara lain telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik tanpa pelanggaran disiplin (register F), serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas.

Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah, Mardi Santoso, menegaskan bahwa remisi bukan sekadar hadiah, melainkan hak warga binaan yang telah menunjukkan perubahan nyata.

“Remisi Khusus Hari Raya Imlek ini merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif,” ujarnya dalam keterangan resminya.

Ia menambahkan, momentum hari raya keagamaan memiliki makna reflektif, termasuk bagi warga binaan yang tengah menjalani proses pembinaan.

“Ini adalah bentuk apresiasi negara atas perilaku baik serta kesungguhan mereka dalam mengikuti program pembinaan,” katanya.

Pengurangan masa pidana diharapkan menjadi dorongan moral agar mereka terus mempertahankan perilaku positif dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat dengan semangat baru.

“Pemberian remisi ini sekaligus menjadi wujud komitmen pemasyarakatan dalam menghadirkan sistem pembinaan yang tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga menjunjung nilai kemanusiaan,” jelasnya.

Melalui perayaan Imlek, diharapkan tumbuh harapan baru bagi warga binaan untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih bertanggung jawab. (02)

Exit mobile version