Beranda Daerah Jejak SIM Palsu dalam Tragedi 16 Korban Kecelakaan di Krapyak

Jejak SIM Palsu dalam Tragedi 16 Korban Kecelakaan di Krapyak

Kasus kecelakaan Krapyak mengungkap fakta baru tentang penggunaan SIM palsu oleh sopir, mengakibatkan 16 korban jiwa.

Baju tahanan, Gilang, sopir bus dalam kasus kecelakaan maut Bus Cahaya Trans di Simpang Susun Exit Tol Krapyak Semarang. (Foto:Kamal)
Baju tahanan, Gilang, sopir bus dalam kasus kecelakaan maut Bus Cahaya Trans di Simpang Susun Exit Tol Krapyak Semarang. (Foto:Kamal)

SEMARANG, Jatengnews.id – Fakta baru dalam kasus kecelakaan maut Bus Cahaya Trans di Simpang Susun Exit Tol Krapyak Semarang membuka lapisan persoalan yang lebih dalam.

Sopir bus, Gilang, ternyata menggunakan SIM B1 umum palsu saat mengemudikan kendaraan yang menewaskan 16 orang dan 17 lainya luka-luka pada Senin (22/12/2025).

Temuan tersebut diungkap Kapolrestabes Semarang, M. Syahduddi, usai penyidik merampungkan proses pendalaman kasus kecelakaan tunggal itu.

“Dari hasil penyidikan didapati fakta bahwa berdasarkan keterangan Polresta Padang, Polda Sumatera Barat menyatakan SIM B1 umum atas nama saudara Gilang tidak terdaftar,” ungkap Syahduddi kepada wartawan Rabu (18/2/2026).

Artinya, dokumen yang digunakan Gilang untuk mengemudikan bus antarprovinsi tersebut tidak pernah tercatat secara resmi sebagai SIM yang sah.

Penyidik kemudian menelusuri asal-usul dokumen tersebut dan mengungkap praktik pemalsuan yang melibatkan dua orang tersangka.

Tersangka pertama, Herry Soekirman alias HS, berperan sebagai pembuat sekaligus editor SIM palsu.

Sementara Mustafa Kamal membantu proses tersebut dan memperoleh keuntungan dari pembuatan dokumen ilegal.

Menurut Syahduddi, HS memiliki kemampuan teknologi informasi dan mempelajari teknik pengeditan secara otodidak.

“Dia memiliki kemampuan IT dan belajar secara otodidak mempelajari teknik mengedit menggunakan aplikasi photoshop untu membuat SIM sesuai permintaan orang-orang yang menghubunginya,” imbuh Syahduddi.

HS mengaku telah membuat sekitar 10 SIM palsu, termasuk untuk Gilang.

“Tersangka Gilang berdasarkan pengakuannya ngasih uang Rp1,3 juta untuk proses pembuatan SIM ilegal tersebut,” tambah Syahduddi.

SIM B1 umum merupakan syarat wajib bagi pengemudi kendaraan angkutan umum seperti bus. Dokumen tersebut menjadi bukti kompetensi dan legalitas seseorang untuk membawa kendaraan besar dengan muatan penumpang.

Dengan terungkapnya penggunaan SIM palsu, tragedi Krapyak tidak lagi sekadar kecelakaan lalu lintas, melainkan juga cerminan lemahnya verifikasi dan pengawasan terhadap dokumen pengemudi kendaraan umum.

Dua tersangka pemalsuan kini dijerat Pasal 392 ayat 1 dan 2 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP tentang pemalsuan atau penggunaan surat palsu, dengan ancaman pidana hingga delapan tahun penjara.

Kasus ini menambah panjang daftar pelanggaran yang terkuak dalam kecelakaan maut tersebut mulai dari persoalan perizinan trayek hingga aspek keselamatan kendaraan yang kini menjadi sorotan serius aparat penegak hukum. (03)

Exit mobile version