KARANGANYAR, Jatengnews.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Karanganyar menangkap tiga pria yang diduga terlibat penyalahgunaan dan peredaran sabu di sebuah rumah di Kecamatan Mojogedang, Selasa (17/2/2026) dini hari.
Ketiganya yakni FS alias Ucil (30), RW alias Widi (23), dan MR alias Memet (28). Dari lokasi, polisi menyita satu paket sabu seberat kotor 0,30 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok, alat hisap, dua ponsel, serta satu unit sepeda motor.
Kasat Resnarkoba AKP Primadhana Bayu Kuncoro mengatakan penangkapan dilakukan setelah menerima laporan masyarakat.
“Saat penggeledahan, kami menemukan sabu yang diselipkan di dalam bungkus rokok. Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, sabu dibeli menggunakan uang salah satu tersangka dan rencananya akan dikonsumsi bersama.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.
Polisi masih memburu pemasok sabu yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).(02)
