
KARANGANYAR, Jatengnews.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Karanganyar menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Karanganyar yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Selasa (24/2/2026).
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karanganyar, Deden Noviana, mengatakan seluruh pasal yang didakwakan kepada para terdakwa telah diakomodasi majelis hakim. Meski demikian, pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.
“Atas putusan tersebut kami pikir-pikir. Kami punya waktu tujuh hari untuk menentukan sikap,” ujarnya, Rabu (25/2/2026).
Deden enggan menanggapi lebih jauh terkait pertimbangan majelis hakim yang menyebut mantan Bupati Karanganyar, Juliyatmono, menerima aliran dana Rp4,5 miliar dari Direktur Utama PT MAM Energindo, Ali Amri.
Sementara itu, Forum Masyarakat Karanganyar (Formaska) menyatakan kecewa atas putusan tersebut. Koordinator Formaska, Muhammad Riyadi, menilai vonis yang dijatuhkan kepada para terdakwa terlalu ringan dan tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat.
Pihaknya juga mendesak agar pihak yang disebut menerima aliran dana segera diproses hukum.
Dalam amar putusan, majelis hakim yang dipimpin Dame P. Pandiangan menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta kepada Ali Amri, serta mewajibkannya membayar uang pengganti Rp1,6 miliar. Direktur Operasional PT MAM Energindo, Nasori, divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta. Kepala Cabang PT MAM Energindo Jateng-DIY, Agus Hananto, divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Investor subkontraktor Tri Ari Cahyono dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan. Sedangkan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Karanganyar, Sunarto, divonis 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp500 juta.
JPU memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut.(02)