Beranda Daerah Kronologi Satu Keluarga Asal Ambarawa Ditemukan Tewas di Glamping Posong Temanggung

Kronologi Satu Keluarga Asal Ambarawa Ditemukan Tewas di Glamping Posong Temanggung

Untuk memberikan gambaran yang jelas, berikut adalah kronologi lengkap peristiwa tragis tersebut berdasarkan hasil penyelidikan sementara kepolisian

Polda Jateng gelar perkara di Glamping Posong
Ilustrasi Polda Jateng melakukan gelar perkara satu keluarga asal ambarawa ditemukan meninggal di Glamping Posong Temanggung, Jumat (29/5/2026). (Foto: AI)

SEMARANG, Jatengnews.id – Tabir misteri kematian satu keluarga asal Ambarawa, Kabupaten Semarang, di kawasan glamping objek wisata Posong, Kecamatan Kledung, Kabupaten Temanggung, mulai menemui titik terang.

Kasus yang kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah tersebut diduga kuat dipicu oleh keracunan.

Untuk memberikan gambaran yang jelas, berikut adalah kronologi lengkap peristiwa tragis tersebut berdasarkan hasil penyelidikan sementara kepolisian:

1. Selasa, 26 Mei 2026: Korban Mulai Menginap

Satu keluarga yang terdiri dari empat orang tersebut tiba di objek wisata Posong, Temanggung, pada Selasa (26/5/2026). Mereka menyewa salah satu tenda glamping untuk menikmati malam di kawasan lereng gunung tersebut. Pada malam harinya, para korban diketahui melakukan aktivitas barbeque menggunakan kompor gas portabel di sekitar area tenda.

2. Rabu, 27 Mei 2026 (Siang-Sore): Penemuan Jasad Korban

Petaka mulai terendus saat waktu check-out tiba pada Rabu (27/5/2026) sekitar pukul 11.40 WIB. Petugas glamping sempat memanggil penghuni tenda, namun tidak ada respons sama sekali.

Curiga karena tetap sepi hingga sore hari, petugas kembali mendatangi tenda pada pukul 15.30 WIB. Karena panggilan mereka tetap tidak direspons, petugas akhirnya memutuskan untuk membuka paksa tenda. Saat itulah, petugas dikejutkan dengan kondisi keempat anggota keluarga yang sudah terbujur kaku tak bernyawa di dalam tenda.

3. Kamis, 28 Mei 2026: Olah TKP di Rumah Korban

Guna mencari petunjuk tambahan, penyidik kepolisian langsung bergerak melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) lanjutan di rumah asal para korban yang berada di wilayah Ambarawa, Kabupaten Semarang. Namun, dari pemeriksaan rumah tersebut, polisi menyatakan hasilnya nihil dan tidak menemukan hal mencurigakan yang berkaitan dengan kematian korban.

4. Jumat, 29 Mei 2026: Gelar Perkara dan Hasil Uji Forensik

Polda Jateng menggelar perkara di Mapolda Jateng pada Jumat (29/5/2026). Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Anwar Nasir, mengungkapkan bahwa fokus penyelidikan saat ini mengarah pada dua dugaan kuat penyebab kematian, yaitu keracunan makanan atau paparan gas portabel dari aktivitas barbeque malam sebelum kejadian.

“Dugaan sementara dari gas yang ditimbulkan oleh kompor gas saat barbeque malam hari, atau yang kedua adalah makanan. Tentunya ini kita harus menunggu hasil Labfor,” terang Anwar usai gelar perkara.

Langkah Hukum dan Pemeriksaan Terkini

Hingga saat ini, pihak kepolisian terus berupaya mengumpulkan bukti otentik melalui beberapa langkah taktis:

Uji Laboratorium Forensik: Penyidik telah mengamankan sampel gas portabel beserta sisa bahan makanan dari lokasi glamping untuk diuji di Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jateng.

Autopsi Korban: Polisi telah melakukan autopsi terhadap salah satu jasad korban yang berusia 17 tahun. Korban ini dipilih secara khusus karena dinilai memiliki kondisi fisik paling kuat dibanding anggota keluarga lainnya, sehingga diharapkan dapat memberikan petunjuk sisa zat racun yang lebih jelas.

Pemeriksaan Saksi: Empat orang saksi telah diperiksa secara intensif. Seluruh saksi merupakan pegawai dan pengelola objek wisata Posong, termasuk petugas yang mengantarkan makanan ke tenda korban.

Kombes Pol Anwar Nasir menegaskan tidak ada kendala berarti dalam proses pengusutan kasus ini. Pihaknya hanya meminta masyarakat bersabar menunggu hasil resmi dari tim forensik demi menjaga prinsip kehati-hatian. (01).

Penulis: Muhammad Kamal
Editor: Shodiqin

Exit mobile version