Beranda Daerah Bripka Hajar Dipecat Tidak Hormat

Bripka Hajar Dipecat Tidak Hormat

Kegiatan tersebut diikuti Wakapolres, para pejabat utama, Kapolsek jajaran, perwira, serta anggota Polres Karanganyar.

Kapolres Karanganyar AKBP Arman Sahti mencopot foto Bripka Hajar Dwi Nugroho dalam upacara PTDH terhadap yang bersangkutan.
Kapolres Karanganyar AKBP Arman Sahti mencopot foto Bripka Hajar Dwi Nugroho dalam upacara PTDH terhadap yang bersangkutan.(Foto:ist)

KARANGANYAR, Jatengnews.id – Seorang anggota Polres Karanganyar, Bripka Hajar Dwi Nugroho, NRP 86050404, diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Republik Indonesia.

Upacara PTDH dipimpin langsung Kapolres Karanganyar, Arman Sahti, Senin (2/3/2026). Kegiatan tersebut diikuti Wakapolres, para pejabat utama, Kapolsek jajaran, perwira, serta anggota Polres Karanganyar.

Kapolres menjelaskan, pemberhentian terhadap Bripka Hajar yang terakhir menjabat sebagai Bamin Polres Karanganyar itu berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Nomor Kep/299/II/2026 tertanggal 18 Februari 2026.

“Bripka Hajar Dwi Nugroho indisipliner, desersi karena tidak masuk kerja selama 30 hari berturut-turut,” jelasnya.

Ia menerangkan, yang bersangkutan melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003, yakni meninggalkan tugas secara tidak sah selama lebih dari 30 hari kerja berturut-turut.

Kapolres menegaskan, PTDH merupakan bentuk ketegasan institusi dalam menegakkan aturan serta menjadi pengingat bagi seluruh personel agar menjaga integritas dan disiplin.

“Hari ini adalah upacara yang sejujurnya tidak ingin saya pimpin. Namun ini harus dilakukan sebagai bentuk konsistensi penegakan hukum di internal Polri. Keputusan PTDH tidak diambil secara singkat, tetapi melalui proses panjang sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Ia meminta seluruh personel menjadikan peristiwa tersebut sebagai bahan introspeksi bersama agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga.

“Saya ingatkan kepada seluruhnya agar tetap menjaga integritas dan disiplin dalam menjalankan tugas sebagai anggota kepolisian,” pungkasnya.(02)

Exit mobile version