SEMARANG, Jatengnews.id – Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq turut menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Sebanyak 11 orang diperiksa intensif di Mapolres Pekalongan Kota sebelum akhirnya dibawa ke Jakarta.
Sebelumnya, telah dikatahui bahwa Fadia yang merupakan kader Partai Golkar tersebut telah terjaring OTT KPK saat di Semarang dan dibawa ke Jakarta, Selasa (3/3/2026)
Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Riki Yariandi menyampaikan, bahwa tim KPK sejak Selasa dini hari telah berkoordinasi untuk meminjam ruangan di Mapolres guna melakukan pemeriksaan.
“Dari tadi malam tim KPK memang minta ke kami untuk pinjam tempat melakukan pemeriksaan. Untuk bupatinya sendiri kami tidak melihat, dan tidak ada pemeriksaan di tempat kami. Kalau lihat di media, Bu Fadia sudah di Jakarta,” kata Riki saat dikonfirmasi awak media.
Menurutnya, pemeriksaan di Mapolres dimulai sekitar pukul 01.00 hingga 02.00 dini hari dan berlangsung hingga sekitar pukul 14.00 WIB.
Kemudian, sekitar pukul 15.00 WIB, rombongan yang diperiksa diberangkatkan ke Jakarta menggunakan bus yang disewa langsung oleh tim KPK.
“Ada kurang lebih 11 orang yang diperiksa. Di antaranya Pak Sekda Kabupaten Pekalongan, beberapa kepala dinas, salah satu camat, kepala bidang, termasuk Kadis Perindag. Ada juga pihak swasta yang diduga rekanan,” ujarnya.
Selain pejabat struktural, Riki menyebut terdapat ajudan hingga seorang petugas keamanan (satpam) yang turut diperiksa. Hampir seluruhnya kemudian dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.
Tim KPK juga terlihat membawa sejumlah dokumen serta beberapa kendaraan, baik kendaraan dinas maupun kendaraan pribadi. Namun, pihak kepolisian mengaku tidak mengetahui secara detail barang bukti yang diamankan.
“Untuk kasusnya kami tidak tahu secara pasti. Mereka juga masih tertutup. Yang jelas ada dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Pekalongan,” kata Riki.
Ia menegaskan, Polres Pekalongan Kota hanya memfasilitasi tempat pemeriksaan atas permintaan KPK dan tidak terlibat dalam proses penyelidikan.
Hingga kini, KPK belum mengumumkan secara resmi konstruksi perkara maupun status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT di wilayah Pekalongan tersebut. (03)



