26 C
Semarang
, 8 Maret 2026
spot_img

Perwal Musrenbang Direvisi, Pendekatan Aspiratif Diperkuat dan Kecamatan Kembali ke Fungsi Pelayanan

Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng menyebut revisi ini menjadi langkah penting untuk mengubah pola pengusulan pembangunan dari sistem berbasis alokasi angka menjadi pendekatan yang lebih menekankan aspirasi warga.

SEMARANG, Jatengnews.id – Pemerintah Kota Semarang tengah menyusun pembaruan Peraturan Wali Kota (Perwal) mengenai mekanisme Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).

Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng menyebut revisi ini menjadi langkah penting untuk mengubah pola pengusulan pembangunan dari sistem berbasis alokasi angka menjadi pendekatan yang lebih menekankan aspirasi warga.

Menurutnya, dalam skema sebelumnya setiap wilayah cenderung berpatokan pada besaran pagu yang sudah ditentukan. Kini, konsep tersebut diubah agar pemerintah kota tidak sekadar membagi anggaran, tetapi benar-benar mengawal setiap usulan masyarakat hingga tahap tindak lanjut.

“Sekarang bukan lagi soal berapa anggaran yang dibagi. Semua aspirasi yang masuk menjadi tanggung jawab pemerintah kota untuk diproses,” ujarnya, Senin (2/3/2026).

Ia mengakui perubahan ini membawa konsekuensi berupa meningkatnya tanggung jawab organisasi perangkat daerah. Namun, hal tersebut dinilai sebagai bagian dari upaya memperkuat kualitas perencanaan dan pelayanan publik.

Dalam rancangan Perwal terbaru, struktur teknis juga diatur ulang. Alokasi kegiatan pembangunan tidak lagi ditempatkan di kecamatan. Peran kecamatan difokuskan kembali sebagai unit pelayanan masyarakat, sementara urusan teknis pembangunan dikembalikan ke dinas terkait.

“Kecamatan kita kembalikan ke fungsi dasarnya sebagai pelayan masyarakat. Untuk program pembangunan, menjadi ranah dinas teknis,” jelasnya.

Meski begitu, usulan dari tingkat kecamatan tetap dapat disampaikan melalui mekanisme resmi yang telah ditetapkan. Bahkan, pengajuan pada pertengahan tahun anggaran tetap dimungkinkan untuk kebutuhan tertentu tanpa harus menunggu siklus perencanaan berikutnya.

Untuk persoalan mendesak berskala kecil, dinas dapat memanfaatkan anggaran operasional. Sementara program yang lebih besar tetap harus disusun melalui perencanaan matang dan *road map* yang jelas agar sejalan dengan prioritas pembangunan daerah.

Agustina menambahkan, penyusunan revisi Perwal tersebut juga melibatkan DPRD karena menyangkut sistem kerja pemerintah daerah secara menyeluruh.

“Perubahan ini memang menuntut penyesuaian, tetapi kami yakin ini langkah yang tepat demi pembangunan Kota Semarang yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” tandasnya. (03)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN