Beranda Daerah Chiko Radityatama Terdakwa Kasus Deepfake Pornografi Divonis 1 Tahun Penjara

Chiko Radityatama Terdakwa Kasus Deepfake Pornografi Divonis 1 Tahun Penjara

Ketua Majelis Hakim Agung Iriawan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan membuat, memproduksi, serta menyebarkan konten pornografi berbasis manipulasi digital.

Chiko mahasiswa Undip
Tersangka kasus pornografi AI Chiko Radityatama Agung Putra.(Foto:ist)

SEMARANG, Jatengnews.id  – Terdakwa kasus penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan untuk membuat konten pornografi manipulatif atau deepfake, Chiko Radityatama Agung Putra, divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (5/3/2026).

Ketua Majelis Hakim Agung Iriawan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan membuat, memproduksi, serta menyebarkan konten pornografi berbasis manipulasi digital.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun,” kata Agung saat membacakan amar putusan.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp2 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan selama 15 hari.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat karena konten pornografi berbasis Deepfake berpotensi terus tersebar di internet dan meninggalkan jejak digital yang sulit dihapus.

“Perbuatan terdakwa berdampak trauma psikis kepada korban dan keluarganya,” ujar hakim.

Kuasa hukum korban, Reza Alfiawan Pratama, menilai putusan tersebut masih menyisakan persoalan, terutama terkait lamanya kurungan pengganti jika denda tidak dibayar.

“Memang terlihat wow Rp2 miliar, tapi ternyata pengganti kurungannya 15 hari. Itu yang membuat kami kecewa,” kata Reza usai sidang.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Andreas Hijrah Aerudin menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Menurutnya, putusan hakim lebih berat dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut tujuh bulan penjara.

“Karena tuntutannya tujuh bulan, ini putusannya satu tahun. Jadi kami pikir-pikir dulu,” katanya.

Kasus ini menjadi salah satu perkara pertama di Indonesia yang menyoroti penyalahgunaan teknologi AI untuk membuat konten pornografi manipulatif, seiring meningkatnya potensi kejahatan digital berbasis kecerdasan buatan.(02)

Exit mobile version