KARANGANYAR, Jatengnews.id —Satuan Reserse Narkoba Polres Karanganyar mengamankan TR (40), warga Kecamatan Kerjo, yang diduga kembali terlibat penyalahgunaan narkotika. Ia ditangkap Senin (9/3/2026) dini hari di rumah temannya di Desa Kwadungan, Kerjo.
Dari tangan tersangka—yang merupakan residivis kasus serupa—petugas menyita tiga paket kecil sabu dengan total berat 1,75 gram, beserta potongan sedotan plastik, gunting, dan satu unit telepon seluler.
Kasat Resnarkoba AKP Primadhana Bayu Kuncoro mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka beserta sabu yang dibawanya,” ujarnya, Rabu (11/3/2026).
Ia menambahkan, temuan itu menguatkan dugaan bahwa tersangka kembali aktif dalam peredaran narkoba.
“Kami tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba di Karanganyar. Kasus ini masih kami kembangkan untuk membongkar jaringan di atasnya,” tegasnya.
TR dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman 5–20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar, serta subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP.(02).
