KARANGANYAR, Jatengnews.id – Keributan antara warga dan seorang tamu di Perumahan Muna Plalar Permai Blok C6, Desa Kaliwuluh, Kecamatan Kebakramat, Kabupaten Karanganyar, berujung pada laporan ke kepolisian.
Seorang warga bernama Deni dilaporkan oleh tamu pengontrak rumah atas dugaan penganiayaan serta memasuki pekarangan tanpa izin. Akibat laporan tersebut, Deni bersama beberapa warga lain dimintai klarifikasi oleh pihak kepolisian setempat.
Kuasa hukum warga, Thomas, SH, mengatakan peristiwa tersebut bermula dari kecurigaan warga terhadap aktivitas seorang pria yang sering datang larut malam ke rumah seorang perempuan yang tinggal mengontrak di kawasan tersebut.
Menurutnya, perempuan yang diketahui berstatus janda itu mulai menempati rumah kontrakan beberapa waktu lalu. Pada awal Januari, warga sempat menegur karena ada seorang pria yang datang hingga larut malam.
“Warga dan keluarga setempat sudah mengingatkan terkait aturan lingkungan mengenai jam bertamu,” ujar Thomas, Rabu (11/3/2026).
Beberapa hari setelah teguran pertama, pria tersebut bahkan disebut sempat menginap sehingga warga kembali memberikan peringatan melalui Ketua RT dan perangkat lingkungan.
“Saat itu sudah dijelaskan aturan lingkungan dan yang bersangkutan juga menyampaikan permintaan maaf serta berjanji tidak mengulangi,” jelasnya.
Namun pada 31 Januari sekitar pukul 01.00 WIB, warga yang sedang melakukan ronda kembali mencurigai sebuah mobil yang datang ke rumah kontrakan tersebut. Warga kemudian memantau melalui kamera CCTV dan memastikan tamu yang datang adalah orang yang sama.
Karena tamu tersebut belum juga keluar hingga larut malam, Deni yang rumahnya berada paling dekat dengan lokasi mendatangi rumah kontrakan tersebut untuk mengingatkan aturan jam malam.
Saat ditegur, terjadi perdebatan antara Deni dan tamu pria tersebut. Beberapa warga ronda lain kemudian ikut mendatangi lokasi hingga suasana menjadi ramai.
Situasi semakin memanas ketika perempuan penghuni rumah terlihat merekam kejadian menggunakan telepon genggam. Hal itu membuat sebagian warga tersulut emosi.
Ketua RT dan perangkat lingkungan yang datang ke lokasi kemudian memutuskan membawa kedua pihak ke kantor polisi sektor setempat untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Di kantor polisi sempat dilakukan mediasi. Yang bersangkutan mengakui kesalahannya dan berjanji tidak mengulangi. Warga mengira persoalan sudah selesai setelah video yang sempat beredar disebut telah dihapus,” ungkap Thomas.
Namun beberapa hari kemudian, Deni justru menerima panggilan klarifikasi dari kepolisian terkait laporan dugaan dorongan fisik dalam kejadian tersebut.
“Dalam klarifikasi itu, Deni mengakui sempat mendorong pria tersebut saat keributan terjadi. Namun warga menilai tindakan itu terjadi dalam konteks menjaga ketertiban dan menegakkan aturan lingkungan,” pungkasnya.(02)
