Beranda Daerah Pabrik Mi Basah Berformalin Boyolali Terbongkar, Beroperasi Sejak 2019 dan Produksi 1,5...

Pabrik Mi Basah Berformalin Boyolali Terbongkar, Beroperasi Sejak 2019 dan Produksi 1,5 Ton per Hari

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Tengah setelah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran mi berbahaya di sejumlah pasar wilayah Solo Raya.

Konferensi pers kasus pabrik mi formalin di Ditreskrimsus Polda Jateng.
Konferensi pers kasus pabrik mi formalin di Ditreskrimsus Polda Jateng. (Foto:ist)

SEMARANG, Jatengnews.id  – Praktik produksi mi basah yang diduga menggunakan bahan kimia berbahaya berupa formalin di Kabupaten Boyolali akhirnya terbongkar. Usaha tersebut diduga telah beroperasi sejak 2019 dan mampu memproduksi hingga 1–1,5 ton mi setiap hari sebelum digerebek aparat kepolisian.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Tengah setelah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran mi berbahaya di sejumlah pasar wilayah Solo Raya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Djoko Julianto, mengatakan laporan tersebut diterima pada 4 Maret 2026. Polisi kemudian melakukan pengecekan dengan mengambil sampel mi yang beredar di pasaran.

“Hasil rapid test menunjukkan adanya kandungan zat berbahaya berupa formalin,” kata Djoko dalam konferensi pers di Markas Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, Rabu (11/3/2026).

Berbekal temuan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek dua lokasi di Kabupaten Boyolali pada Selasa dini hari, 10 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 WIB.

Lokasi pertama berada di Kecamatan Cepogo yang digunakan sebagai tempat produksi mi basah. Sementara lokasi kedua berada di Kecamatan Mojosongo yang difungsikan sebagai gudang penyimpanan formalin.

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial WH (38), warga Mojosongo, yang diduga sebagai pengelola usaha produksi mi tersebut.

Dari lokasi penggerebekan, aparat juga menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan penggunaan bahan kimia berbahaya dalam proses produksi. Barang bukti itu antara lain 12 jerigen formalin masing-masing berisi 20 liter, tiga drum bekas formalin, serta 25 karung mi siap edar dengan total berat sekitar satu ton.

Menurut Djoko, tersangka bahkan memerintahkan para pekerjanya untuk mencampurkan formalin langsung ke dalam adonan mi agar produk yang dihasilkan tidak cepat basi.

“Tersangka menginstruksikan karyawan mencampurkan sekitar satu liter formalin ke dalam setiap 100 kilogram adonan mi,” ujarnya.

Dengan cara tersebut, mi yang diproduksi menjadi lebih tahan lama sehingga dapat disimpan dan dipasarkan lebih lama ke sejumlah wilayah di Solo Raya.

Sementara itu, Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan bahwa formalin tidak boleh digunakan dalam produk pangan. Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2022, formalin termasuk bahan yang dilarang keras digunakan sebagai bahan tambahan pangan.

Perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Elhamangto Zuhdan, menjelaskan bahwa formalin berbahaya bagi tubuh manusia karena tidak dapat dicerna oleh sistem pencernaan.

“Formalin tidak bisa dicerna tubuh dan dalam jangka panjang dapat merusak organ vital seperti hati dan liver,” katanya.

Pemerintah daerah pun berencana memperketat pengawasan terhadap industri makanan guna mencegah peredaran produk pangan berbahaya di masyarakat.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat membeli produk pangan, terutama yang dijual di pasar tradisional.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 504 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pangan dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun atau denda maksimal kategori V.(02)

Exit mobile version