Beranda Daerah Ribuan Botol Miras Dimusnahkan, Polres Demak Perkuat Jaga Kamtibmas

Ribuan Botol Miras Dimusnahkan, Polres Demak Perkuat Jaga Kamtibmas

Pemusnahan dilakukan di Pendopo Parama Satwika Mapolres Demak, Kamis (12/3/2026),

Bupati Demak Eisti’anah bersama Kapolres Demak AKBP Arrizal Samelino Gandasaputra dan Dandim 0716/Demak Letkol Arm Dony Romansyah memusnahkan ribuan botol minuman keras hasil Operasi Pekat Candi 2026 di Pendopo Parama Satwika Mapolres Demak, Kamis (12/3/2026). (Foto:Sam)
Bupati Demak Eisti’anah bersama Kapolres Demak AKBP Arrizal Samelino Gandasaputra dan Dandim 0716/Demak Letkol Arm Dony Romansyah memusnahkan ribuan botol minuman keras hasil Operasi Pekat Candi 2026 di Pendopo Parama Satwika Mapolres Demak, Kamis (12/3/2026). (Foto:Sam)

DEMAK, Jatengnews.id – Kepolisian Resor (Polres) Demak memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) hasil Operasi Pekat Candi 2026 dan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).

Pemusnahan dilakukan di Pendopo Parama Satwika Mapolres Demak, Kamis (12/3/2026), sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kabupaten Demak.

Kegiatan tersebut diawali dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh Bupati Demak Eisti’anah, Kapolres Demak AKBP Arrizal Samelino Gandasaputra, dan Dandim 0716/Demak Letkol Arm Dony Romansyah. Setelah itu, ketiganya secara simbolis memusnahkan barang bukti dengan melempar botol miras ke tempat yang telah disediakan.

Kapolres Demak AKBP Arrizal Samelino Gandasaputra mengatakan, pemusnahan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran minuman keras yang kerap memicu berbagai penyakit masyarakat.

Menurutnya, sepanjang Januari hingga Februari 2026, jajaran Polres Demak menggencarkan penindakan terhadap peredaran miras. Dari kegiatan tersebut, petugas berhasil menyita sedikitnya 1.256 botol miras dari berbagai jenis.

Penindakan yang dilakukan tidak hanya menyasar minuman keras yang siap edar, tetapi juga bahan baku pembuatannya. Polisi turut mengamankan tersangka serta menyita sekitar 450 liter arak yang diduga akan digunakan sebagai bahan pembuatan miras jenis “Es Moni”.

Secara keseluruhan, dalam kurun Januari hingga Maret 2026 Polres Demak memusnahkan total 3.832 botol miras. Jumlah tersebut terdiri dari 1.448 botol miras pabrikan dan 2.384 botol miras tradisional.

Dalam periode yang sama, aparat kepolisian juga menangani 1.021 kasus terkait peredaran miras. Para pelaku diberikan sanksi mulai dari teguran hingga diproses melalui sidang tindak pidana ringan (Tipiring).

Selain melalui kegiatan rutin, Polres Demak juga menggelar Operasi Pekat Candi 2026 yang berlangsung pada 17 Februari hingga 8 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, polisi mengungkap 177 kasus miras dengan 207 pelaku serta menyita 670 botol miras.

Operasi itu juga menyasar berbagai bentuk penyakit masyarakat lainnya. Kepolisian mencatat pengungkapan 400 kasus premanisme dengan 400 orang diamankan, serta barang bukti uang tunai sebesar Rp685 ribu.

Di bidang narkotika, Polres Demak mengungkap empat kasus dengan empat tersangka serta barang bukti sabu seberat 18,73 gram. Polisi juga menangani empat kasus prostitusi, termasuk tindak pidana perdagangan orang, serta lima kasus perjudian.

Kapolres menilai tingginya angka pengungkapan kasus tersebut menunjukkan keseriusan aparat dalam menindak penyakit masyarakat. Namun di sisi lain, kondisi tersebut juga menjadi pengingat bahwa peredaran miras masih menjadi persoalan serius di wilayah Kabupaten Demak yang dikenal sebagai Kota Wali.

Karena itu, Polres Demak akan memperkuat langkah pencegahan melalui program Jogo Demak dengan melibatkan pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta berbagai elemen lainnya.

“Melalui sinergi lintas sektoral dalam program Jogo Demak, kami tidak hanya menindak pelanggaran, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga Demak tetap aman, kondusif, dan terbebas dari penyakit masyarakat,” pungkasnya. (03)

Exit mobile version