Beranda Daerah Perang Sarung di Mranggen Berujung Pembacokan, Tiga Remaja Diamankan Polisi

Perang Sarung di Mranggen Berujung Pembacokan, Tiga Remaja Diamankan Polisi

Plt. Kasi Humas Polres Demak, Iptu Said Nu’man Murod, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Tiga remaja terduga pelaku tawuran perang sarung yang berujung pembacokan di Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, diamankan Satreskrim Polres Demak beserta barang bukti senjata tajam berupa celurit dan corbek. (Foto: Sam)
Tiga remaja terduga pelaku tawuran perang sarung yang berujung pembacokan di Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, diamankan Satreskrim Polres Demak beserta barang bukti senjata tajam berupa celurit dan corbek. (Foto: Sam)

DEMAK, Jatengnews.id – Aksi tawuran yang berawal dari perang sarung di Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, berujung pada tindak kekerasan menggunakan senjata tajam.

Dalam peristiwa tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak mengamankan tiga remaja yang diduga terlibat dalam aksi pembacokan terhadap sejumlah korban.

Ketiga remaja yang diamankan masing-masing berinisial MIS (16) dan RZA (16), warga Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, serta ASH (16), warga Kecamatan Tembalang, Kota Semarang. Seluruhnya diketahui masih berstatus anak di bawah umur.

Selain itu, polisi juga menetapkan tiga remaja lainnya sebagai buronan, yakni RZ (17), R (17), dan A (17), yang juga merupakan warga Kecamatan Mranggen karena diduga turut terlibat dalam peristiwa tersebut.

Plt. Kasi Humas Polres Demak, Iptu Said Nu’man Murod, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu, salah satu pelaku berinisial RZ menghubungi rekan-rekannya melalui aplikasi WhatsApp untuk mengatur pertemuan yang berujung pada rencana tawuran perang sarung di jalan raya Desa Batursari.

“Pelaku RZ kemudian mengumpulkan sekitar 12 orang temannya yang datang dengan empat sepeda motor. Rombongan berangkat dari Desa Kebonbatur menuju lokasi yang telah disepakati,” kata Nu’man, Minggu (15/3/2026).

Sekitar pukul 02.00 WIB, saat rombongan tiba di lokasi, para korban bersama teman-temannya sudah berada di tempat tersebut untuk melakukan perang sarung. Namun situasi berubah ketika pihak lawan diketahui membawa senjata tajam.

Melihat kondisi tersebut, para korban berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor. Namun sebagian dari mereka berhasil dikejar oleh para pelaku dan kemudian diserang menggunakan senjata tajam.

Dalam kejadian itu, pelaku MIS diduga membacok korban LK satu kali hingga mengenai lengan kiri. Sementara pelaku A membacok korban MFA sebanyak tiga kali yang mengenai lengan, pundak, dan punggung. Sedangkan pelaku R dan RZ diduga menyerang korban MRS dengan sabetan senjata tajam di bagian kepala belakang dan lengan, serta melukai korban JFC di bagian punggung.

Akibat kejadian tersebut, empat korban yakni MRS (22), MFA (16), JFC (16), dan LK (18) mengalami luka-luka dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Pelita Anugerah Mranggen untuk mendapatkan perawatan medis.

Dari tangan para pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah celurit dengan panjang sekitar 90 sentimeter serta satu buah corbek dengan panjang sekitar 120 sentimeter yang diduga digunakan saat melakukan penyerangan.

“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 307 ayat (1) KUHP dan Pasal 466 ayat (1) KUHP, serta Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tegasnya.

Nu’man juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih mengawasi aktivitas anak-anaknya agar tidak terlibat dalam aksi kekerasan maupun tawuran yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kamtibmas, terutama dengan meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anak. Jika menemukan potensi gangguan keamanan atau aktivitas yang mengarah pada tawuran, segera laporkan kepada pihak Kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya. (03)

Exit mobile version