SEMARANG, Jatengnews.id — PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) kembali menegaskan komitmennya dalam penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) serta kebijakan zero tolerance to fraud di seluruh lini bisnis.
Penegasan ini disampaikan menyusul penanganan kasus dugaan penggelapan kredit yang melibatkan oknum pekerja di wilayah Semarang. Perseroan memastikan, proses hukum yang kini berjalan di Kejaksaan Negeri Semarang sepenuhnya didukung sebagai bagian dari penegakan integritas sektor perbankan.
Pemimpin Kantor Cabang BRI Semarang A Yani, David A Saxono, mengungkapkan bahwa kasus tersebut justru terdeteksi melalui mekanisme pengawasan internal perusahaan. Hal ini mencerminkan efektivitas sistem kontrol dan mitigasi risiko yang diterapkan BRI.
“Pengungkapan ini merupakan hasil investigasi internal. Ini menunjukkan komitmen kami dalam menerapkan zero tolerance to fraud,” ujarnya melalui siaran pers Selasa (17/03/2026).
Langkah tersebut sekaligus mempertegas posisi BRI yang tidak memberikan ruang terhadap penyimpangan, termasuk oleh insan internal. Perseroan juga telah menjatuhkan sanksi tegas berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap oknum yang terbukti terlibat.
Dari sisi tata kelola, respons cepat BRI dalam mengungkap kasus ini dinilai menjadi indikator penguatan sistem pengendalian internal, di tengah meningkatnya tuntutan transparansi dan akuntabilitas di industri keuangan.
BRI juga mengapresiasi respons cepat aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan yang diajukan. Sinergi antara sektor perbankan dan aparat hukum dinilai krusial untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem keuangan.
Ke depan, BRI menegaskan akan terus memperkuat sistem deteksi dini serta budaya kepatuhan guna meminimalisir potensi fraud, sekaligus menjaga kualitas aset dan reputasi perseroan. (03)
