TEGAL, Jatengnews.id – Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran 2026.
Kebijakan itu disampaikan saat apel kendaraan dinas dan penyerahan simbolis kunci kendaraan dari perwakilan kepala OPD kepada Sekretaris Daerah Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono, di Kompleks Balai Kota, Selasa (17/3/2026).
“Seluruh kendaraan dinas milik Pemkot Tegal diwajibkan masuk garasi selama masa cuti bersama, kecuali untuk layanan masyarakat,” tegas Dedy Yon.
Ia menjelaskan, larangan tersebut mengacu pada imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar aset negara tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Menurutnya, mudik merupakan urusan pribadi di luar kedinasan, sehingga penggunaan kendaraan dinas tidak dibenarkan, baik dari sisi aturan, risiko, maupun etika.
Sebanyak 36 kendaraan operasional kepala OPD telah diserahkan dan diparkirkan di kompleks Balai Kota selama libur Lebaran. Kendaraan dinas hanya diperbolehkan digunakan untuk kepentingan pelayanan publik.(02)
