KENDAL, Jatengnews.id – Jajaran pengurus beserta Tim Ekonomi dan Hukum Koperasi Bhakti Makmur Jaya di Boja, Kendal, tengah menyusun skema restrukturisasi untuk melunasi pembayaran para anggota. Skema ini mencakup penetapan jangka waktu serta metode pembayaran tertentu bagi seluruh nasabah.
Kuasa Hukum Koperasi Bhakti Makmur Jaya, Dr. Megawati Prabowo, SH., M.Kn., MH., menyampaikan hal tersebut secara langsung. Klarifikasi terbuka ini bertujuan untuk menjelaskan penyebab keterlambatan pencairan dana Simpanan Hari Raya (Sihara) milik para nasabah.
“Kami akan menerapkan skema restrukturisasi, yaitu alur pembayaran bagi anggota koperasi dengan jangka waktu dan metode tertentu,” ujar Megawati.
Pengurus serta Tim Ekonomi dan Hukum memohon maaf kepada seluruh anggota karena belum bisa memenuhi hak mereka menjelang Hari Raya Idulfitri 2026. Mereka menjelaskan bahwa banyaknya jumlah anggota yang terdaftar membuat proses administrasi membutuhkan waktu lebih lama.
“Kami memerlukan waktu untuk menyusun restrukturisasi. Selanjutnya, kami akan mengundang seluruh anggota secara bertahap guna menyusun rencana perdamaian agar koperasi dapat menyelesaikan semua kewajibannya,” terangnya.
Selain kendala administratif, masalah internal kepengurusan juga menjadi pemicu keterlambatan pencairan dana Sihara. Pihak koperasi menduga salah satu oknum pengurus telah melakukan tindakan yang mengakibatkan kerugian cukup besar bagi lembaga tersebut.
Langkah Reorganisasi dan Komitmen Hukum
Sebagai bentuk tanggung jawab serta demi menjamin keamanan anggota, pengurus akan segera melakukan reorganisasi atau penyusunan ulang struktur kepengurusan melalui Rapat Anggota dalam waktu dekat.
Megawati menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen penuh untuk memenuhi hak dan kewajiban anggota. Langkah ini sejalan dengan Pasal 3 UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang mengamanatkan koperasi untuk memajukan kesejahteraan anggota dan masyarakat.
“Kami tetap berkomitmen dan bertanggung jawab dalam upaya menyejahterakan semua anggota Koperasi Bhakti Makmur Jaya,” tegasnya.
Tempuh Jalur Hukum
Secara terpisah, Bendahara Koperasi Bhakti Makmur Jaya, Mora Sandhy Purwandono, mengonfirmasi bahwa ia telah mengambil langkah hukum. Didampingi tim kuasa hukum, Mora melaporkan oknum pengurus yang diduga bermasalah ke Direskrimsus Polda Jateng pada Kamis (26/03/2026).
“Kami sudah menunjuk Dr. Megawati Prabowo sebagai Tim Ekonomi dan Hukum untuk menangani proses restrukturisasi dan metode pembayaran kepada para anggota,” kata Mora.
Saat ini, Tim Ekonomi dan Hukum tengah menyelesaikan tahap penyusunan rencana tersebut. Dalam waktu dekat, mereka berencana menggelar konferensi pers serta Rapat Anggota Tahunan (RAT) untuk memberikan penjelasan mendalam kepada seluruh anggota. (01).
