SEMARANG, Jatengnews.id – Pemkot Semarang menunjukkan langkah nyata dalam menangani persoalan sampah.
Hal ini dibuktikan dengan menandatangani Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penyelenggaraan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) berbasis teknologi ramah lingkungan untuk wilayah Semarang Raya.
Kegiatan ini berlangsung pada Sabtu (28/3/2026) di Ruang Rapat Gedung B Lantai 5 Kantor Gubernur Jawa Tengah.
Penandatanganan ini melibatkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Kota Semarang, dan Pemerintah Kabupaten Kendal, serta disaksikan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup. Momen tersebut menjadi tonggak awal implementasi pengelolaan sampah modern yang terstruktur dan terintegrasi di kawasan Semarang Raya.
Agenda ini juga menjadi bagian dari upaya yang lebih luas, termasuk pembahasan pengembangan PSEL di wilayah lain di Jawa Tengah guna mempercepat penanganan sampah secara regional.
Dalam kesepakatan tersebut, seluruh pihak menyetujui arah kebijakan pengelolaan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan melalui pembangunan fasilitas PSEL. Langkah ini diharapkan mampu mengurangi volume sampah secara signifikan sekaligus menghasilkan energi listrik sebagai nilai tambah.

Kolaborasi lintas daerah menjadi kunci dalam kerja sama ini. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berperan dalam koordinasi dan pengawasan, sementara Pemerintah Kota Semarang dan Pemerintah Kabupaten Kendal bertanggung jawab pada aspek teknis, termasuk pengelolaan sampah, penyediaan infrastruktur, dan pemenuhan pasokan sampah sebagai bahan baku PSEL.
Melalui PKS, kesepakatan tersebut diterjemahkan ke dalam langkah operasional yang mencakup seluruh tahapan, mulai dari perencanaan, pembangunan, hingga operasional dan pemeliharaan. Termasuk di dalamnya pengelolaan risiko, penguatan kelembagaan, serta dukungan anggaran.
Bagi Kota Semarang, kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk menjawab tantangan tingginya volume sampah harian. Dengan pendekatan regional bersama Pemprov Jawa Tengah dan Pemkab Kendal, sistem pengelolaan sampah diharapkan menjadi lebih modern, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, menegaskan kesiapan Pemkot Semarang dalam mendukung proyek tersebut. Selama masa pembangunan yang diperkirakan berlangsung sekitar tiga tahun, pihaknya tetap menjalankan upaya pengurangan sampah dari sumber.
“Masyarakat Kota Semarang menantikan pembangunan PSEL ini. Kami siap memenuhi kebutuhan feeding sebesar 1.100 ton sampah per hari sesuai perjanjian. Sambil menunggu, gerakan Semarang Wegah Nyampah akan terus diperkuat dan bank sampah diperbanyak,” ujarnya.
Ia menambahkan, keseimbangan antara kesiapan teknologi dan partisipasi masyarakat menjadi kunci keberhasilan pengelolaan sampah.
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyebut kerja sama ini sebagai langkah penting dalam menjawab persoalan sampah yang telah menjadi isu nasional. Ia menilai pendekatan berbasis teknologi sangat dibutuhkan, terutama di kota-kota besar.
“Pengolahan sampah menjadi energi listrik merupakan solusi efektif untuk mengurangi timbulan sampah secara signifikan dan mendukung percepatan penanganan secara nasional,” katanya.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menambahkan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari strategi besar pengelolaan sampah di tingkat provinsi. Hal ini mencakup pembentukan satuan tugas percepatan penanganan sampah serta pengembangan teknologi alternatif seperti refuse derived fuel (RDF).
Ia juga mengingatkan bahwa tantangan pengelolaan sampah di Jawa Tengah masih besar. Dari 35 kabupaten/kota, sebanyak 29 daerah masih menggunakan metode open dumping yang sebenarnya telah dilarang sejak Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008.
Saat ini, tingkat pengelolaan sampah di Jawa Tengah baru mencapai sekitar 30 persen, sedikit di atas rata-rata nasional yang berada di angka 24,9 persen. Secara nasional, sekitar 66 persen sampah masih dikelola dengan metode open dumping.
Jika praktik tersebut dihentikan dan diganti dengan sistem yang lebih baik seperti sanitary landfill dan teknologi modern, tingkat pengelolaan sampah nasional berpotensi meningkat hingga 58 persen. Di Jawa Tengah sendiri, penghentian open dumping yang masih mencapai sekitar 83 persen dapat mendorong peningkatan hingga mendekati 78 persen.
Kerja sama ini juga sejalan dengan program “Semarang Bersih” serta mendukung program strategis nasional dalam pengembangan PSEL yang ditargetkan mulai beroperasi dalam beberapa tahun ke depan.
Dengan penandatanganan ini, pengelolaan sampah di Semarang Raya resmi memasuki tahap implementasi. Pemkot Semarang memastikan seluruh proses akan terus dikawal agar berjalan sesuai rencana dan memberikan dampak nyata bagi lingkungan serta pelayanan publik. (ADV)